SKK Migas Pertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016

“Melalui peningkatan tata kelola, salah satunya dengan mengimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016, adalah langkah nyata yang dilakukan oleh SKK Migas dalam memenuhi amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, yaitu agar sumber daya migas dapat dikelola sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi rakyat,” kata Murdo.

“Ditengah persaingan menarik investasi hulu migas yang semakin ketat ditengah pandemi Covid-19. Maka selain kerja keras secara teknis melalui eksplorasi, ekploitasi, dan lainnya, maka kerja non teknis dengan memperbaiki tata kelola hulu migas menjadi hal yang juga penting. Dengan SKK Migas berhasil mempertahankan sertifikasi SNI ISO 37001:2016, menunjukkan SKK Migas terus melakukan upaya membangun industri hulu migas yang akuntable dan transparan. Hal yang menjadi salah satu penilaian investor dalam berinvestasi”, ujar Sekretaris SKK Migas.

“Keberhasilan SKK Migas dalam membangun tata kelola industri hulu migas, diharapkan semakin memantapkan upaya SKK Migas dalam mewujudkan visi bersama 1 juta barrel minyak dan 12.000 MMSCFD gas di tahun 2020. Indonesia masih memiliki potensi yang cukup besar di industri migas, dari 128 cekungan yang sudah berproduksi 20 cekungan. Tentu potensi dan target ini tentu sulit direalisasikan jika penyuapan dan tindakan lainnya masih terjadi”, ujar Murdo.

Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh pekerja SKK Migas dalam mererapkan kebijakan SMAP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, dimana penerapan kebijakan SMAP diberlakukan di seluruh fungsi di SKK Migas yaitu SKK Migas Kantor Pusat Jakarta, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Utara, SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, SKK Migas Perwakilan Kalimantan Sulawesi, SKK Migas Perwakilan Jawa Bali Nusa Tenggara dan SKK Migas Perwakilan Papua Maluku.

Komentar