Sidang Kasus Pembakaran Mobil Pajero Sport, Hadirkan Enam Terdakwa

SORONG,- Pengadilan Negeri (PN) Sorong kembali melaksanakan sidang perkara pembakaran mobil Pajero sport yang terjadi di Tempat Hiburan Malam beberapa bulan lalu. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa penuntut umum, Kamis (21/7/22).

Sidang tersebut menghadirkan enam terdakwa diantaranya, HW alias Hasim, IR, AAF, NB alias Ojan, FMH dan HR.

Dengan status penahanan terhadap mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turun serta melakukan, dengan sengaja menyebabkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang yang mana perbuatan mereka atau perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ini :

Kejadian tersebut bermula pada Senin (24/1/22) sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa satu HW alias Hasim bersama dengan terdakwa dua IR, terdakwa tiga AAF, terdakwa empat NB alias Ojan, terdakwa lima FMH, terdakwa enam HR dan saudara NV alias Totok (DPO/62/11/2021 Reskrim tanggal 02 Februari) serta pemuda pemuda lainnya berkumpul di sekretariat Orang Tenggara (Ortega) yang bertempat didepan SMU Negeri 2 Kota Sorong.

Dimana sebelumnya para terdakwa telah mendapatkan informasi bahwasanya telah terjadi pengeroyokan oleh oknum kelompok suku Pelau, hingga mengakibatkan saudara Khani Rumaf meninggal dunia, hal tersebut yang membuat terdakwa satu HW alias Hasim, terdakwa dua IR terdakwa tiga AAF terdakwa empat NB alias Ojan terdakwa lima FMH terdakwa enam HR dan saudara NB alias Totok (DPO/62/11/2021 Reskrim tanggal 02 Februari) marah dan emosi, sehingga timbullah niat untuk melakukan penyerangan dan pengerusakan serta pembakaran kepada suku Pelau yang diduga berada di Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang berlokasi di Jl. Sungai Maruni Kilometer 10 masuk Kota Sorong, Papua Barat beberapa bulan lalu.

Akibat perbuatan dari terdakwa tersebut mengakibatkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero sport warna hitam dengan nomor polisi B 1056 NJG atas nama pemilik Robby Iswandi terbakar hingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).

Dikatakan Jaksa penuntut umum Eko Nuryanto dari perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dan pasal 2 ayat (1) UUD Drt No. 12 Tahun 1951, (STBL 1948 No. 17) dan UUD RI dahulu NR 8 Tahun 1948 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP serta pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sidang pun ditunda dengan mengagendakan pemanggilan saksi terhitung satu Minggu kedepan dari Kamis (21/7/22) hingga kamis (28/7/22) mendatang. (Fatrab)

Komentar