SORONG, PBD – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau spanduk caleg hingga pukul 18.00 WIT masih terlihat terpasang di sejumlah titik di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (11/2/24).
APK yang masih terlihat terpasang di masa tenang, diantaranya di pembatas jalan Basuki Rahmat Kilo meter 8 hingga kilometer 10 dengan baliho dari caleg DPR RI Oktasari Sabil dari Partai Gerindra. Sejumlah caleg dari berbagai partai di perempatan kilometer 12 masuk, jalan masuk BTN, bahkan ada yang masih terpasang di pohon depan Mega Mall dan spanduk ukuran jumbo di bangunan Ruko samping Polresta Sorong Kota.
Sedangkan di depan GOR, perempatan KM 8 yang sebelumnya penuh dengan APK spanduk caleg sudah terlihat bersih.
Meski bukan termasuk APK, sejumlah bendera partai politik masih terpasang di pembatas jalan.
Salah satu Warga, Bram mempertanyakan kinerja Bawaslu yang terlihat tidak peduli pada sejumlah APK yang masih berdiri tegak di jalan protokol. Ia berharap Bawaslu lebih proaktif menertibkan dan memberikan sanksi bagi caleg yang melanggar aturan.
“Caleg yang lain bisa taat aturan baru yang lain tidak taat aturan. Bagaimana ini Bawaslu?” ujar Bram.
Sementara menurut Pasal 1 ayat 28 PKPU nomor 23 tahun 2018, Alat Peraga Kampanye Pemilu adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu. (Oke)
Komentar