Satpol PP Bongkar Kios Milik Arifin Karena Salahguna

SORONG,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong menertibkan bangunan usaha berlokasi di jalan Frans Kaisepo perempatan jalan Angsa RT.02/RW.04 dan RT.05/RW.03 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (26/8/21).

Pada saat pembongkaran bangunan yang sebelumnya merupakan bangunan poskamling itu beralih fungsi menjadi tempat usaha Kios.

____ ____ ____ ____

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong, Daniel Jitmau mengatakan lokasi tempat berdirinya bangunan usaha yakni berupa kios permanen yang dikelola oleh Arifin sebelumnya merupakan tanah milik keluarga Evan Wambrauw yang telah diganti rugi oleh pemerintah Kabupaten Sorong saat pelebaran jalan.

Namun lokasi ini diperjualbelikan oleh keluarga Evan Wambrauw kepada Arifin untuk dibangun kios permanen dengan kesepakatan apabila lahan tersebut sewaktu-waktu diambil oleh pemerintah Kota Sorong maka Arifin akan menyerahkan dengan sukarela.

Selanjutnya, Daniel membeberkan bahwa masyarakat yang berdomisili di sekitar lahan ini telah menyampaikan keberatan melalui surat yang ditujukan langsung kepada Walikota Sorong dan Ketua DPRD Kota Sorong sebanyak 4 kali dengan perihal ketidaknyamanan dan keamanan bagi pejalan kaki serta meminta mengembalikan lahan yang dibangun kios permanen tersebut dikembalikan dan difungsikan kembali sebagai pos siskamling seperti semula.

Dalam pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Sorong saat ini, Ia telah melaksanakan rapat pada tahun lalu yakni tanggal 21 Juli 2020 dengan melibatkan beberapa pihak terkait serta Arifin selaku pemilik bangunan tersebut.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembongkaran terhadap bangunan baru permanen untuk difungsikan kembali menjadi pos siskamling.

Selanjutnya Ia menambahkan bangunan kios yang selama ini digunakan tetap dikelola seperti biasanya, namun apabila sewaktu-waktu lokasi tersebut akan digunakan oleh Pemerintah Kota Sorong maka pemilik lahan dan bangunan wajib menyerahkan secara sukarela tanpa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. (Jharu)

Komentar