Marga Mentansan Tolak Kehadiran PT Nurham, Minta Bupati Cabut Ijin Tambang di Yensner

RAJA AMPAT, PBD – Nama PT Nurham yang dirilis kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu perusahaan yang memiliki ijin pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat tepatnya di Kampung Yensner Distrik Waigeo Timur Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

PT Nurham diketahui pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 yang ditanda tangani pada tanggal 24 Februari 2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah masyarakat adat khususnya pemilik hak ulayat dari marga Mentansan dengan tegas menolak rencana eksplorasi di kawasan tersebut.

Tokoh pengusaha asli suku Maya Raja Ampat sekaligus pendiri Yayasan Mentansan Nusantara Raja Ampat dan keturunan tertua Marga Mentansan, Lasarus Alfred Mentansan mengatakan bahwa aktifitas penambangan di Kampung Yensner tidak ada ijin dari masyarakat adat pemilik ulayat dan tentunya akan berdampak pada pariwisata di Raja Ampat.

Ia juga dengan tegas menolak aktifitas penambangan di wilayah Waigeo Timur dan meminta dukungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk mencabut perijinan penambangan di wilayah Raja Ampat khususnya di Kampung Yensner.

“Papua adalah rumah kami, laut, udara dan hutan itu piring makan kami, Save Raja Ampat,” tegas Alfred.

Dr. George Mentansan, S,Sos. M.Hum selaku akademisi secara tegas menolak aktifitas eksplorasi dan produksi nikel yang menjadi bagian wilayah adat marga Mentansan dan meminta dengan hormat kepada Bupati untuk menghentikan seluruh aktifitas eksplorasi nikel di Raja Ampat termasuk kampung Yensner.

Senada dengan George dan Alfred, Nixon Mentansan selaku penggiat Konservasi juga menolak dengan tegas aktifitas penambangan di wilayah Raja Ampat. Menurutnya, Raja Ampat bisa besar dan terkenal dunia bukan dari hasil tambangnya tapi dari hasil pariwisata dengan kekayaan alam yang luar biasa.

“Oleh karena itu, Saya meminta dengan tegas agar ijin usaha pertambangan segera dicabut dan dibatalkan demi keberlangsungan Raja Ampat sebagai tempat warisan geologi dan budaya,” terang Nixon.

Tokoh perempuan adat suku Maya sub Suku Ambel, Ludia Esther Mentansan pun menolak dengan tegas keberadaan penambangan di wilayah Raja Ampat. Sebagai suku asli Raja Ampat, Suku Maya sangat menghormati budaya leluhur dan menolak tanah para Raja di Raja Ampat dijadikan lahan tambang nikel.

“Saya dengan tegas menolak keberadaan PT Nurham untuk eksplorasi tambang di daerah Yensner, karena masuk tanpa ijin masyarakat adat marga Mentansan. Minta kepada Bupati Raja Ampat untuk mencabut ijin PT Nurham. Save Raja Ampat,” tegas Ludia. (oke)

Komentar