Satgas Covid-19 Kota Sorong Bubarkan 2 SD Yang Lakukan Tatap Muka

SORONG, – Tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Sorong membubarkan dua Sekolah Dasar (SD) di Kota Sorong karena telah melaksanakan pembelajaran tatap muka tanpa ijin dari Satgas maupun pemerintah Kota Sorong. Kedua SD tersebut adalah SD Negeri 26 Kota Sorong dan SD Yapis An Nur Kota Sorong.

Tim Satgas Covid-19, Fenty Tallane kemudian mengumpulkan Kepala Sekolah dan sejumlah guru dan memberikan teguran lisan karena telah melakukan pembelajaran tanpa kordinasi dengan Tim Satgas Covid-19.

“Kegiatan belajar tatap muka ini tidak ada ijin resmi dari pihak terkait seperti Satgas dan belum adanya SK Wali Kota terkait pembelajaran tatap muka. Meski mereka sudah terapkan protocol kesehatan, namun belum ada SK Wali Kota dan Kami hanya berikan sanksi teguran. Jika hal ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan tindakan tegas bagi guru dan kepala sekolah,” terang Fenty.

Kepala SD Negeri 26, Maria Hokoyoku sebelumnya sempat menolak untuk dimintai keterangan saat wartawan mau meliput dan mengambil gambar kegiatan pembelajaran tatap muka. Menurutnya, Ia sudah memperoleh ijin dari atasannya. Namun saat dikonfirmasi ke Satgas, Satgas mengatakan belum ada ijin terkait pembelajaran tatap muka.

Komentar