Tiga Cawabup PAW Didaftarkan ke Pansus DPRD

MAYBRAT, – Empat partai koalisi pengusung pasangan Sagrim – Kocu (Sako) yakni, Partai Golkar, NasDem, PDIP dan PKS secara resmi mendafarkan para jagoan calon wakil bupati (Cawabup) masing-masing ke Pansus DPRD untuk mengisi kekosongan pengganti antar waktu sisa jabatan periode 2017-2022.

Dari empat partai koalisi pengusung Sako di Pilkada tahun 2017 lalu, ada tiga Cawabup Maybrat yang didaftarkan ke sekretariat Pansus DPRD diantaranya, Leonardus Kore, diusung Partai NasDem, Markus Jitmau diusung PDIP dan Sarteis Wanane diusung Golkar dan PKS. Berkas tiga nama Cawabup yang didaftarkan ini sedang diverifikasi.

Ketua Pansus DPRD Pemilihan Wakil Bupati Maybrat, Thomas Aitrem mengakui ada tiga nama Cawabup yang direkomendasikan dan didaftarkan empat partai koalisi ke Pansus DPRD Maybrat. Pansus langsung melakukan verifikasi dan hasilnya, berkas dokumen tiga Cawabup yang diusung dari masing-masing Partai Politik (Parpol) belum lengkap.

“Untuk tahapan perbaikan akan berlangsung sejak tanggal 8 s/d 14 Maret 2021. Artinya, selama satu minggu kami berikan waktu ke masing-masing parpol melengkapi berkas. Soalnya, di tanggal 15 Maret sudah tahapan penetapan calon. Untuk itu, kami harap agar keempat partai segera lengkapi persyaratan yang diminta pansus”, jelas Thomas via telephone, Selasa (9/3).

Menurutnya, waktu selama 1 minggu yang diberikan pansus untuk melengkapi berkas- berkas persyaratan cukup panjang. Dengan itu, jika sampai batas waktu terdapat parpol belum melengkapi maka dapat dinyatakan gugur atau perpanjangan waktu lagi. Namun hal-hal ini tergantung pada hasil rapat pleno pansus DPRD Kabupaten Maybrat nanti.

Ia juga menjelaskan, persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang pemilu bukan kehendak dari pansus DPRD.

“Semua persyaratan ini bukan yang dibuat- buat sesuai kemauan pansus. Tetapi sesuai Undang-Undang, jadi kami meminta teman- teman partai pengusung lengkapi syarat yang sudah diberikan”, terang Thomas.

Keempat partai koalisi yakni, Partai Golkar, NasDem, PDIP dan PKS merupakan partai pengusung pasangan Sagrim – Kocu (Sako) pada pilkada tahun 2017 lalu. Dengan itu, keempat partai tersebut berhak mengajukan jagoannya sebagai Cawabup pengganti antar waktu sisa masa jabatan wakil bupati Kabupaten Maybrat periode 2017-2022. [Valdo]

Komentar