SORONG, PBD – Redaksi iNewssorong melayangkan kecaman keras terhadap penyalahgunaan logo iNews yang digunakan dalam konten negatif dan provokatif di media sosial Facebook. Konten tersebut beredar di grup Opini Pileg Raja Ampat dan dinilai berpotensi menyesatkan publik serta merusak kredibilitas media.
Pemimpin Redaksi iNewssorong, Chanry Suripatty, menegaskan bahwa penggunaan logo iNews oleh akun anonim dalam konten bermuatan negatif merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Konten tersebut diketahui memuat gambar yang dinilai melecehkan seorang pejabat perempuan dengan narasi tidak pantas. Selain itu, logo iNews digunakan sebagai watermark, seolah-olah konten tersebut berasal dari media resmi.
Dari hasil pemantauan tim IT iNewssorong, konten tersebut telah tersebar luas dan dibagikan oleh sejumlah pengguna media sosial, sehingga memperbesar potensi disinformasi di ruang publik digital.
Tidak hanya logo iNews, konten tersebut juga mencatut identitas media lokal lainnya, yakni Papua TV, yang turut digunakan tanpa izin dalam materi provokatif tersebut.
Chanry menilai praktik ini sebagai bentuk manipulasi identitas media yang berbahaya karena dapat menggiring opini publik secara keliru.
“Penggunaan logo iNews secara ilegal untuk kepentingan negatif dan provokatif adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak bisa ditoleransi. Ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap media,” tegas Chanry.
Ia menegaskan bahwa redaksi iNewssorong tidak pernah terlibat dalam produksi maupun distribusi konten yang bersifat provokatif, fitnah, atau merendahkan pihak tertentu.
Menurutnya, seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal media yang telah terverifikasi dan memiliki standar jurnalistik yang jelas.
Lebih lanjut, Chanry mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengatasnamakan institusi resmi tanpa sumber yang dapat diverifikasi.
“Kami imbau masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama yang mengatasnamakan institusi resmi tanpa sumber yang jelas dan terverifikasi. Dan juga konten-konten negatif tersebut agar tidak di-share ulang yang hanya dapat menambah kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.
Redaksi iNewssorong juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan atribut media tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas media serta untuk mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.
“Untuk langkah hukum sudah disiapkan, kami berharap pihak Kepolisian segera menemukan pelaku,” pungkas Chanry.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan ruang digital terhadap penyebaran disinformasi yang memanfaatkan identitas media kredibel. Di tengah arus informasi yang tidak terkontrol, publik dituntut lebih selektif, sementara aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat untuk menjaga ekosistem informasi tetap sehat dan terpercaya. (**/oke)

____
_____
_____
_____
_____
____








Komentar