SORONG, – Sejumlah pemangku kepentingan melakukan rapat pra kordinasi teknis (pra rakortis) terkait pengembangan bandara perintis di wilayah kerja IX Papua-Papua Barat yang dilaksanakan di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (27/1/22).
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IX, Asep Kosasih dalam keterangannya mengatakan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kantor Otoritas Bandara wilayah IX melingkupi seluruh bandara di Papua Barat ditambah bandara Biak dan Nabire di provinsi Papua. Dimana sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 9 tahun 2016 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis.
Penetapan kriteria dan penyelenggaraan Angkutan Udara Perintis dilakukan guna mewujudkan angkutan perintis udara yang dapat menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani (3T) oleh moda transportasi lain serta mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara.
Penyelenggaraan angkutan perintis sendiri menurut Asep, merupakan wujud kehadiran negara terhadap masyarakat sesuai dengan Nawa Cita pertama, dan merupakan bagian dari fokus kerja Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan keselamatan, kapasitas sarana dan kualitas pelayanan transportasi di Indonesia.
“Nah guna mendukung hal tersebut, maka Kami mencoba merajut konektivitas bandara perintis di daerah 3 T dengan Pra Rakortis. Pra Rakortis bertujuan untuk menyatukan presepsi, satu visi dan satu misi agar semua daerah di Papua, Papua Barat terkoneksi. Selain itu kan selama ini fokus dalam angkutan penumpang, nah kedepannya saat Rakortis diharapkan kepala-kepala bandara bersinergi bersama Pemda untuk fokus pada angkutan kargo. Angkutan kargo ini juga penting untuk mengurangi disparitas harga yang terlalu jauh,” ujar Asep disela-sela Pra Rakortis.
Terkait sejumlah persoalan yang dialami beberapa Bandara Perintis, Ia berharap ada hubungan komunikasi yang baik antara pemda dengan masyarakat. Karena disayangkan, jika bandara yang telah siap melayani masyarakat tidak dapat beroperasi karena kendala teknis.
“Misalnya bandara Werur itu kan ya, Bandara sudah dibangun bagus. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit tapi dipalang dan tidak beroperasi. Ini sangat disayangkan,” imbuhnya.
Ia berharap hasil dari Pra Rakortis akan terdapat suatu inovasi atau inisiasi dari sejumlah kepala bandara perintis dengan Pemda masing-masing dan akan dibahas lebih mendalam saat Rakortis.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, Agustinus Kadakolo, bahwa Pemerintah Provinsi sangat mendukung operasional bandara Perintis di sejumlah daerah, terutama daerah 3 T. Hal ini dapat membuka terisolasian aktifitas masyarakat dan pembangunan di daerah tersebut.
“Saat ini kalau ada sekitar 11 bandara perintis, kedepannya ada rencana penambahan salah satunya di Bandara Limalas Raja Ampat. Kami sangat mendukung ini. Kalau ada persoalan, Pemda diharapkan selalu berkordinasi dan menjaga komunikasi dengan Pemerintah Provinsi. Kalau ada kendala apa begitu harus dikomunikasikan agar Pemerintah provinsi juga tahu dan bisa memberikan solusi seperti apa,” ujar Kadakolo.
Ia berharap dengan Pra Rakortis tersebut, menghasilkan sebuah program bersama yang dapat dikolaborasikan antara Kementerian perhubungan dengan Pemda di wilayah Provinsi Papua Barat serta pemerintah provinsi Papua Barat.”Intinya, negara hadir bagi masyarakat di daerah 3 T ini supaya mereka tidak terisolir dan pembangunan bisa merata,” harap Kadakolo.
Sementara itu, Kepala Bandara Rendani Manokwari, Paryono mengakui bahwa Bandara Rendani juga melayani penerbangan perintis dengan 12 rute melalui bandara Rendani ke sejumlah bandara perintis di wilayah Papua Barat termasuk ke wilayah Papua yaitu Biak dan Nabire.
Ia berharap dengan kegiatan Pra Rakornis tersebut lahir sebuah inisiatif bersama dalam usulan rute maupun bandara-bandara perintis lainnya di wilayah Papua Barat.
“Kepala Bandara tidak memiliki hal untuk usulkan rute atau bandara yang mau dijadikan bandara perintis. Yang berhak melakukan usulan adalah Pemerintah daerah melalui mekanisme dan persayaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian perhubungan,” ujarnya. (Oke)
Komentar