Polresta Sorong Kota Tetapkan Mantan Kabinda dan Mantan Kantah Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah

SORONG, PBD- Pihak kepolisian Sorong Kota menetapkan tiga tersangka pemalsuan dokumen sertifikat tanah. Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Kamis (1/2/24).

“Jadi tiga tersangka itu berinisial JW, YS dan EM terkait pemalsuan dokumen yang saat ini masih berproses dan sudah naik sidik,” ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

____ ____ ____ ____

Diketahui JW merupakan mantan Kabinda Papua Barat, YS mantan kepala kantor pertanahan (kantah) Sorong dan EM isteri dari YS.

Lanjutnya, terkait VN yang merupakan oknum pengacara saat ini masih mengikuti proses pencalonan legislatif (Caleg) nanti setelah Pemilu baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tiga orang pemalsuan dokumen ini sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka nanti perkembangan lebih lanjut akan terus diupdate,” bebernya.

Jelasnya, pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini laporan mereka sudah sejak tahun 2023, hanya saja baru didapati satu-satu dan masih terus dilakukan pengembangan.

“Ini jatuhnya ke aspal ya kalau mau dibilang asli tapi palsu indikasinya seperti itu tapi nanti kita dalami lagi dan SPDP sudah di Kejaksaan,” tegasnya.

Happy bilang, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka maka pasal yang disangkakan kepada mereka yaitu 263 KUHP, 264 KUHP dan 221 KUHP.

Diketahui sebelumnya, tersangka JW, YS, EM dan VN dilaporkan 16/10/23 oleh pemilik asli sertifikat Maria Manopo dan kuasa hukumnya atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Kemudian ditempat sama Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama menuturkan, 34 saksi telah diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

“Barang bukti, sudah kami sita lalu pemeriksaan kepada ahli dan korban sudah dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Ditambahkannya, pihak kepolisian telah mendapatkan instruksi dari pimpinan tertinggi yaitu Kapolri terkait penundaan proses hukum VN karena proses pemilu. (Mewa)

Komentar