Sajikan Talk Show, Bahas Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi

KABUPATEN SORONG, PBD – Pemerintah Kabupaten Sorong menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Kerjasama (Foker) LSM Papua dan Samdhana Institute, bertempat di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/2/24).

Diketahui, rakor ini membahas lokakarya refleksi penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) Suku Moi di Kabupaten Sorong.

Penyelenggaraan rakor dibuka langsung oleh Plh Sekda Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat ditandai dengan pemukulan tifa sebanyak lima kali.

Plh Sekda Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, dengan pelaksanaan kegiatan seperti ini dapat terus mendukung penuh hak masyarakat adat di wilayah Kabupaten Sorong.

Tak hanya itu, dibeberkan Plh Sekda, pemerintah daerah telah mengeluarkan SK pengakuan masyarakat hukum adat pada 7 sub marga di wilayah yang dipimpinnya itu.

“Kami mendukung perda ini demi hak masyarakat adat di Kabupaten Sorong. Sebelumnya, pemerintah daerah Kabupaten Sorong telah mengeluarkan SK pengakuan masyarakat hukum adat pada 7 sub marga di wilayah ini,” terang Plh Sekda Kabupaten Sorong, Kepas Kalasuat dalam sambutanya sekaligus membuka penyelenggaraan rakor, Jumat (2/2/24).

Usai dibuka langsung oleh Plh Sekda Kabupaten Sorong, dilanjutkan agenda talk show dan diskusi dengan menghadirkan 4 pemateri, yakni Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Kabupaten Sorong, Luther Salamala, Ketua LMA Malamoi, Silas Kalami, Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Lewi Widodo dan Kepala Sekwil II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling.

Dalam agenda talk show dan diskusi, dibahas terkait upaya penyegaran kembali pengetahuan tentang Perda Kabupaten Sorong No 10 tahun 2017 dan mensosialisasikan hasil kerja para pihak selama enam tahun dalam menerapkan perda tersebut.

Kemudian, dalam agenda talk show dan diskusi itu diketahui bertujuan mengumpulkan catatan prestasi, tantangan dan rekomendasi untuk para pihak terus mendukung kerja-kerja penguatan dan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Sorong pada masa datang dan menjahit sinergi serta kerjasama memfasilitasi pekerjaan lanjutan pemetaan wilayah adat, legalisasi wilayah adat dan pengelolaan wilayah adat.

Kepala Sekwil II BPSKL wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling menyampaikan bahwa, terdapat beberapa capaian penting telah terjadi di Kabupaten Sorong dengan ditetapkannya sekitar 9 SK penetapan masyarakat adat (Gelek) yang difasilitasi oleh masing-masing marga bersama LSM pendamping terutama Econusa, Pusaka dan beberapa mitra lain.

“Selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap usulan 14 Marga. Dalam tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) juga merencanakan verifikasi terhadap 6 usulan hutan adat di Kota dan Kabupaten Sorong yang kesemuannya merupakan bagian dari masyarakat hukum adat suku Moi,” kata Kepala Sekwil II BPSKL wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling.

Dibeberkannya, perhatian dan keaktifan masyarakat dalam diskusi ini cukup besar dalam proses diskusi termasuk bagaimana melihat aspek lain dari perlindungan Hak Adat yang harus diatur.

“Aspek budaya, nilai, keberpihakan terhadap tenaga kerja dan perlindungan aset adat yang terancam oleh perluasan investasi menjadi hal-hal penting yang muncul dan ditekan. Permintaan juga kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan internal pada OPD yang bertanggung jawab terhadap pemetaan wilayah adat serta dukung pembiayaan menjadi pesan penting yang dimunculkan peserta diskusi,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh sejumlah pihak, diantaranya perwakilan masyarakat adat Moi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, akademisi dan mitra organisasi masyarakat lainnya. (Jharu)

Komentar