SORONG, – Tim Resmob Polres Sorong Kota bergerak cepat mengamankan terduga pelaku pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Khani Rumaf di kompleks klub malam Double O, Jalan Sungai Maruni Kilo Meter 10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat, pada Selasa (25/1/22) lalu.
Informasi yang diperoleh redaksi, tim Resmob Polres Sorong Kota yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun dan dibantu tim Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat mendatangi rumah terduga pelaku di Puncak Arfak Kota Sorong, pada Kamis (27/1/22) sekira pukul 04.00 WIT.
Adapun terduga yang diamankan adalah MTL alias M berusia 18 tahun dan RT berusia 28 tahun. Kedua terduga saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Selain itu, diamankan satu buah parang yang digunakan M sebagai barang bukti.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi yang dihubungi redaksi sorongnews.com membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua terduga tersebut statusnya telah dinaikan menjadi tersangka sesuaiĀ Lp/61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan.
Dimana kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara sebagai Pasal yang dikenakan yaitu pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
“Sejauh ini sudah puluhan saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan. Kemungkinan tersangka juga akan bertambah, dilihat dengan kasus yang terjadi. Saat ini tim gabungan Polres dan Polda terus berupaya mengungkapkan, mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 17 orang Meninggal Dunia di Double O,” tutup Adam. (Oke)
Komentar