RAJA AMPAT, PBD–Sosialisasi Upgrading penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah Papua Barat Daya, akhirnya ditutup oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu diwakili oleh Stafnya, Martafina Isir di aula Dolphin Cottage, Waisai Ibukota Kabupaten Raja Ampat, Selasa (7/11/23).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai 6 sampai 7 November 2023 tersebut diikuti oleh PNS dari DLH Kabupaten Raja Ampat dan DLHKP Papua Barat Daya.
Hadir sebagai pemateri Upgrading penilai AMDAL yaitu, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPLH PPLM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Setya Nugraha, S.Si. MSi dan Prof. Okid Pratama Astirin, M.S.
Kepala DLHKP PBD, Julian Kelly Kambu yang diwakili oleh Stafnya, Martafina Isir dalam arahannya berharap materi yang diberikan dapat menjadi pelajaran bagi semua perserta.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, peserta semakin mengetahui pentingnya kualifikasi dan kemampuan penilai AMDAL di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten/Kota.
“Saya mengharapkan, setelah mendapat ilmu dari pemateri semua peserta bisa berpartisipasi dan berkontribusi untuk OPDnya masing masing, ” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati yang telah mendukung kegiatan tersebut.
Sementara itu, Staf Peneliti Di PPLH-PPLM UNS Surakarta, Setya Nugraha, S.Si. MSi menyampaikan materi yang diberikan ini lebih menekankan pada peningkatan kualitas tim penguji kelayakan lingkungan hidup.
Di mana tim penguji kelayakan merupakan orang yang melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan hidup diantaranya, dokumen AMDAL, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Kualitas dokumen akan baik, apabila orang yang melakukan penilaian juga mempunyai kemampuan, ” ucapnya kepada awak media usai kegiatan tersebut.
Setelah kualitas dokumen baik, maka dokumen di dalam rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan dapat dibuat sebaik mungkin.
Ia menambahkan, terkait kerusakan lingkungan yang terjadi khususnya diwilayah Raja Ampat dan sekitarnya, itu tergantung pada dokumen yang dibuat.
“Kalau dokumen yang dibuat itu sesuai dan mendapatkan pengawasan maka lingkungan hidup yang ada di Raja Ampat bisa terjaga dengan baik, ” pungkasnya. (Kevin)
Komentar