SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan menegaskan langkah strategis dalam memperkuat pengawasan lingkungan, terutama di kawasan tambang. Kepala Dinas LHKP PBD, Julian Kelly Kambu, menyampaikan pihaknya akan menurunkan periode pelaporan pemantauan lingkungan dari enam bulan sekali menjadi dua bulan sekali.
“Tujuannya agar kualitas udara, air laut, dan tanah bisa terpantau secara cepat. Selain itu, auditor independen juga sedang bekerja untuk memastikan data yang ada sesuai dengan fakta di lapangan, bukan hanya laporan rutin perusahaan,” jelas Julian.
Menurutnya, audit lingkungan eksternal ini penting untuk memberikan pembanding atas laporan perusahaan, media, maupun masyarakat. Dengan begitu, hasil pengawasan lebih obyektif dan bebas dari intervensi.
Julian menyinggung isu pertambangan di Pulau Gag dan Kawe yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Ia menegaskan, pengawasan harus berbasis data, bukan asumsi.
“Kalau bicara pencemaran, mari kita lihat data laboratorium air, udara, dan tanah. Sampai sekarang tidak ada bukti pencemaran signifikan. Namun, potensi pencemaran tetap harus diwaspadai, apalagi buangan limbah ke laut bisa terbawa arus ke wilayah lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi tata ruang wilayah (RTRW) Papua Barat Daya yang saat ini sedang dikaji melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hasil kajian tersebut akan menentukan arah pembangunan berkelanjutan, termasuk pemanfaatan kawasan tambang.
Julian mengakui, aktivitas tambang bisa berlangsung puluhan tahun ke depan. Karena itu, ia mendorong adanya skema manfaat abadi bagi masyarakat lokal, misalnya dalam bentuk dana pendidikan atau program pemberdayaan.
“Tambang tidak bisa kita tolak begitu saja, tapi harus ada keseimbangan. Masyarakat adat jangan dirugikan, sementara pengelolaan lingkungan tetap harus sesuai aturan. Kalau ada pelanggaran, kami bisa memberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa reklamasi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan. Setiap perusahaan tambang wajib melakukan penanaman kembali sebelum dan sesudah menambang, dengan rancangan teknis yang jelas.
Julian menambahkan, peran pemerintah daerah adalah menjadi jembatan antara kepentingan masyarakat adat, perusahaan, dan kelompok pemerhati lingkungan.
“Saya juga orang lingkungan, jadi kita harus bicara berdasarkan data. Kalau ada pencemaran nyata, pasti ada tindakan. Tapi kalau hanya viral tanpa data, itu bisa menimbulkan kebingungan. Karena itu, kami dorong dialog terbuka berbasis fakta,” katanya.
Dengan langkah ini, Pemprov Papua Barat Daya berharap pengelolaan tambang di wilayahnya bisa sejalan dengan pembangunan berkelanjutan, menjaga ekologi sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. (Oke)














Komentar