Pemprov PBD Genjot Pendataan OAP, Siapkan Dana Rp 3 M

SORONG, PBD – Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (Disdukcapil PMK) Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendataan Kependudukan Orang Asli Papua (OAP) bersama Disdukcapil PMK Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Sorong, Senin (11/8/25).

Pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Pendataan Kependudukan OAP itu dibuka oleh Pj Sekda PBD Yakob Kareth mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu.

Pj Sekda PBD Yakob Kareth mengatakan bahwa, pendataan OAP dinilainya merupakan langkah strategis dan penting dalam upaya pembangunan daerah yang tepat sasaran.

“Pendataan OAP ini sangat penting agar semua program pemerintah dapat tepat sasaran. Dengan data yang valid, kita bisa memastikan kebijakan dan bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan, sehingga kesejahteraan OAP dapat meningkat,” ujar Pj Sekda PBD Yakob Kareth.

Ia menyebut, data akurat akan menjadi dasar untuk mengukur capaian pembangunan dan menjamin pemerataan di seluruh wilayah Provinsi ke-38 di Indonesia itu.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya berharap penuh kepada seluruh pihak agar bersama-sama bersinergi demi kelancaran pendataan OAP ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Kadisdukcapil PMK PBD Nikolas Asmuruf menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor dan sosialisasi ini bertujuan membahas teknis pelaksanaan pendataan OAP, terutama di wilayah yang selama ini belum terdata secara baik.

Diakuinya bahwa, salah satu kendala utama pendataan adalah keterbatasan anggaran di kabupaten/kota. Untuk itu, Gubernur Papua Barat Daya memutuskan memberikan bantuan dana sebesar Rp 3 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana tersebut dibagi rata, masing-masing Kabupaten/Kota akan menerima Rp 500 juta untuk mendukung pelaksanaan pendataan.

“Dana akan ditransfer langsung ke kas daerah Kabupaten/Kota, lalu Dukcapil setempat yang akan melaksanakan pendataan di lapangan. Targetnya, sampai Desember 2025 data OAP sudah valid,” jelas Plt Kadisdukcapil PMK PBD Nikolas Asmuruf.

Diterangkannya bahwa, pendataan akan dilakukan oleh petugas Kabupaten/Kota melalui Kepala Distrik, Kepala Mampung, dan Kepala Kelurahan, dengan fokus pada masyarakat yang memenuhi kriteria OAP.

Ia menegaskan bahwa kriteria OAP dalam pendataan ini mencakup dua kategori yaitu OAP murni meliputi Bapak dan ibu berambut keriting (asli Papua) serta OAP campuran yakni salah satu orang tua asli Papua (bapak atau ibu).

Sementara itu, Nikolas menyampaikan, pendataan untuk non-OAP yang lahir, besar, dan menetap puluhan tahun di Papua masih menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang akan dikeluarkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Barat Daya.

Berdasarkan data sementara Januari–Juni 2025, jumlah OAP di Papua Barat Daya tercatat lebih dari 200 ribu jiwa. Melalui pendataan intensif empat bulan ke depan, diharapkan jumlah tersebut dapat meningkat mendekati 300 ribu jiwa atau lebih.

“Kami pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota bertekad turun langsung agar semua OAP yang belum terdata bisa terdata dengan baik,” ungkapnya.

Dengan pendataan yang valid, Pemprov Papua Barat Daya berharap seluruh kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak pada masyarakat asli Papua, serta mampu mempercepat peningkatan kesejahteraan mereka di masa depan. (Jharu)

Komentar