SORONG, PBD- Pemerintah Provinsi Papua Barat melaksanakan sosialisasi penerapan undang-undang cipta kerja tahun 2023 kepada semua lapisan masyarakat dalam dunia kerja.
Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubin Wasnaker Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Ermawati, diadakan dalam salah satu hotel Kota Sorong PBD, Sabtu (10/6/23).
“Sosialisasi ini suatu kewajiban pemerintah untuk ke masyarakat terkhusus yang berada dalam dunia kerja, meski sekarang dua daerah ini sudah terpisah provinsinya namun masih perlu untuk disampaikan,” ungkap Ermawati.
Kata Ernawati, kebetulan kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Disnaker bersama pihak Polda yang mana ada satu lembaga kemasyarakatan.
“Kalau di manokwari sudah kami melaksanakan sosialisasi dengan baik tapi kalau sorong raya belum maka perlu dilakukan,” bebernya.
Lanjutnya, setelah sosialisasi ini Pemrov Papua Barat berharap sekiranya Pemprov PBD bisa melakukan hal sama melalui anggaran-anggaran yang ada atau lewat dinas teknis.
“Ya kami berharap sih penerapan undang-undang bisa diterapkan dengan baik dan terakomodir, UU 6 ini merupakan penetapan atas perpu 02 dimana sebagai ganti UU Ciptaker 11 tahun 2020,” tegasnya.
Jelasnya, isi UU tidak ada bedanya dengan ciptaker 11 Tahun 2020, terkait aturan pemerintah seperti UU Ciptaker Nomor 35, 36,37 dan 38, masih tetap berjalan dan terus dilaksanakan.
Sehingga mereka harap dunia usaha agar lebih mengetahui aturan baru ini, untuk bisa diterapkan aturan-aturan lebih baik lagi pada masing-masing perusahaan.
Ernawati menyarankan, agat aturan-aturan tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian kerja pada sebuah perusahaan, jika belum buat perjanjian kerja maka landasannya masih melalui UU Ciptaker untuk menjamin hubungan kerja.
Sementara ditempat sama, Ketua DPD Pekerja Serikat Buruh Papua Barat Daya, Muslimin Tasir, saat mengapresiasi sosialisasi yang beberapa kali sempat alami perubahan.
“Kami orang lapangan terkadang diperhadapkan dengan masalah namun tidak ada dasar yang jadi pegangan kami Serikat Buruh agar dijadikan acuan,” tandasnya.
Maka itu, dengan diadakannya sosialisasi ini akhirnya pihak buruh dapat menemukan gambaran melalui undang-undang cipta kerja. (Mewa)
Komentar