SORONG, – Gebrakan cepat dan tepat dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Papua Barat dalam menterjemahkan perintah Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jasa kendaraan di SPBU di wilayah Papua Barat.
Hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya dua orang tersangka Mafia BBM di wilayah Kabupaten Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat pekan lalu. Dua orang tersangka itu adalah STS yang diduga sebagai oknum pengetab BBM subsidi Bio Solar kepada HRN selaku penerima BBM Subsidi Bio Solar tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu yang dikonfirmasi media ini melalui saluran telepon membenarkan bahwa telah menetapkan dua orang tersangka mafia BBM di Manokwari dan berhasil menertibkan puluhan kendaraan yang menyalahi aturan diantaranya tidak memiliki surat kendaraan, tangki modifikasi dan nomor polisinya palsu.
Dijelaskan olehnya bahwa kegiatan penertiban latar belakangnya tiga hal, pertama adalah perintah Kapolda bahwa harus mengawal BBM subsisdi tepat sasaran. Kedua temuan hasil pengembangan penyidikan ditreskrimsus Polda Papua Barat belum lama ini dan Ketiga tindak lanjut rapat bersama Kapolda, Ditreskrimsus, pam obvit, satlantas, pertamina dan dinas ESDM, didapatkan kesimpulan bahwa butuh treatment cepat untuk antrian panjang.
Adapun kedua tersangka yaitu STS dikenakan pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2022 tentang cipta kerja, atas perubahan pasal 55 uu no 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp60 milyar. sedangkan HRN, dikenakan pasal serupa dengan penambahan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selanjutnya modus kedua tersangka ini menurut Direktur Ditreskrimsus, Mafia tidak bekerja sendiri namun melibatkan lebih dari satu orang dan melibatkan beberapa orang lain. Dimana Bio solar yang diambil ke proyek rata-rata perbulan 3 sampai 4 ton per bulan.
“Dia bekerja sama dengan pengetab, saudara STS membeli bio solar subsisdi di SPBU denganharga Rp.5.150 per liter. Kemudian STS menjual ke saudara HRN, dan HRN menjualnya kembali dengan keuntungan dua kali lipat lebih, dimana dijual dengan harga Rp11.000 per liter,” ungkap Romy.
“Selisih harga ini jauh sekali dan kegiatan ini sudah dilakukan sekitar 5 bulan. Dimana ditreskrimsus sudah menahan kedua tersangka dan dijadwalkan minggu ini bisa tahap 1 untuk diserahkan ke kejaksaan berkasnya,” imbuhnya.
Romy pun berjanji akan profesional dalam menangani perkara mafia BBM.
“Kami (Polda Papua Barat) tetap profesional dalam penegakan hukum, siapapun itu, oknum aparat, pejabat lain teribat akan diproses, intinya akan berpihak kepada masyarakat. Hak masyarakat ada disitu adalah BBM subsidi, jangan direbut atau diambil kepentingan proyek atau industri sehingga menyebabkan keresahan bagi masyarakat. Begitu perintah Bapak Kapolda,” pesan Romy. (Oke)
Komentar