SORONG, PBD – Sebagian besar pemilih di TPS 20 yang berlokasi di Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, meledak dan menolak keras terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.
Diketahui, TPS 20 Malaingkedi itu berlokasi tepat dibelakang ASTON Sorong Hotel and Conference Center.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Sorongnews.com akar permasalahan terkait akan digelarnya PSU di TPS 20 itu dikarenakan 40 pemilih yang merupakan karyawan Aston ASTON Sorong Hotel and Conference Center melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Dimana, 40 karyawan hotel itu berasal dari luar daerah Sorong atau tidak memiliki KTP Sorong. Padahal dalam aturan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya.
Situasi mulai meledak dan memanas saat wartawan Sorongnews.com menyambangi sejumlah warga guna menanyakan terkait tanggapan warga perihal pelaksanaan PSU.
Sebagian besar warga sekitar yang memiliki hak pilih di TPS 20 itu ngotot dan bersikeras tolak PSU dilakukan.
Sejumlah pemilih tersulut emosi dikarenakan keputusan KPU Papua Barat Daya yang menyatakan akan menyelenggarakan PSU di TPS 20 Malaingkedi.
“Kalau pemilih ulang, Bawaslu dan KPU mau tanggung jawab?, kita tidak maulah, semua orang capek kalau pemilih ulang,” ujar salah satu pemilih di TPS 20 Malaingkedi, Neni dengan nada kerasnya saat ditemui Sorongnews.com, Jumat (16/2/24).
Dirinya menilai, apabila dilaksanakan pemilihan ulang, maka sebagian warga setempat akan menolak keras, ini dinilainya bikin lelah semua pihak.
“Coba tanya saja warga semuanya disini, semua pasti tolak pemilihan ulang. Anak saya anggota KPPS di TPS sebelah, ini saja belum istirahat cukup, kalau pemilihan ulang, saya tidak mau, banyak urusan yang lain yang harus dikerjakan,” terangnya.
Dirinya menyebutkan bahwa, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam menyalurkan hak pilihnya.
“Itu 40 orang dari karyawan Aston Hotel, mereka punya hak pilih, walaupun mereka tinggal diluar Sorong, mereka mau ikut nyoblos. Lagi pula yang memilih ini warga negara Republik Indonesia, mereka punya hak, kita warga disini tidak bisa melarang, karena semua punya hak memilih, kita mau tolak juga salah-salah, semua punya hak untuk memilih,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu pemilih lainnya di TPS 20 Malaingkedi, Beti menuturkan hal yang serupa, dinilai apabila pemilihan suara sudah terjadi, maka menurutnya tidak dapat diganggu gugat.
“Kemarin dari KPU dan Bawaslu sudah turun itu, kami sini tolak keras semuanya, kalau untuk saya Orang Asli Papua itu sudah sah, itu sudah, tra ada lagi pemilihan ulang, gila kapa, tidak usah ganggu gugat lagi, itu sudah tra usah lakukan pemilih ulang. Surat suara yang sudah masuk dalam kotak suara tidak bisa diganggu gugat, kalau ganggu gugat, pasti dari saksi-saksi banyak yang menolak itu,” tutur Beti dengan nada marah.
Dirinya menandaskan bahwa, warga setempat sebagian besar menolak keras terkait akan dilangsungkannya pemilihan suara ulang.
“Kami warga belakang Aston Hotel Sorong tolak pemilihan ulang,” tandasnya.
Diketahui, 40 karyawan ASTON Sorong Hotel and Conference Center menyalurkan hak pilihnya terhadap surat suara paslon capres-cawapres yang bertarung pada kontestasi Pilpres 2024.
Diketahui di TPS 20 ini Pasangan Capres 02, Prabowo Subianto dan Gibran unggul jauh dibandingkan paslon lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Sorongnews.com masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini KPU dan Bawaslu setempat perihal warga tolak penyelenggaraan PSU. (Jharu)
Komentar