Pecah Tangis Jemaat, Saat Dieksekusi PN Sorong Soal Peralihan Aset dari Kristus Gembala ke GBGP

SORONG, PBD- Pengadilan Negeri (PN) Sorong melakukan eksekusi pada dua lokasi milik Gereja Bethel Gereja Pentakosta (GBGP) di Tanah Papua yang masih ditempati oleh pihak Gereja Kristen Gembala.

Sebelumnya pihak pemohon Manoak Sawaki telah memenangkan perkara di PN Sorong namun tidak diindahkan oleh termohon sampai berujung pada eksekusi tanah Sekolah di Km 11,5 dan tanah Gereja di Jalan Perkutut, Senin (29/04/24).

Kuasa Hukum pemohon Fernando Ginuni saat jumpa media mengatakan bahwa, objek pendidikan dan gereja tetap berjalan hanya saja, eksekusi berupa penyerahan aset dari pengurus lama kepada pengurus baru.

“Disini tidak ada pembongkaran terhadap Gereja ataupun Pendidikan hanya saja penyerahan aset administrasi atau manajemen karena, sudah tidak pada aturan maka permohonan itu dijawab oleh Pengadilan Negeri Sorong,” ungkap Fernando Ginuni.

Pria yang akrab disebut Nando ini berujar, semua proses tahapan hukum didasari dengan bukti-bukti yang ada pada pihak kami sudah dilewati dengan sangat jelas.

Nando juga berterima kasih kepada Ketua Pengadilan tertinggi sampai pada PN Sorong, dimana dalam penunjukannya boleh dilaksanakan.

“Proses ibadah sampai dengan pendidikan tidak dihentikan sebab nanti akan dikelola oleh pengelolaan yayasan yang baru, untuk pengelola lama dia kalah hukum sesuai pemutusan PN jika ingin berargumen silahkan buktikan,” ucapnya.

Baginya, sebagai kuasa hukum hanya menjalankan tugas terkait kontrak indomaret dan lapak-lapak di areal sekolah moria akan menjadi kewenangan pengelola baru.

“Manoak Sawaki adalah pendiri dan pelaku sejarah sisi lain dia adalah utusan Sinode GBGP di Tanah Papua sekaligus bertugas untuk mengakomodir Papua dan Papua Barat Daya,” terangnya.

Ditempat terpisah, Humas PN Sorong Fransiskus Bapthista, menambahkan eksekusi dilakukan sebab adanya permohonan yang diajukan oleh pemohon eksekusi melalui kuasa hukum.

“Disini eksekusi sesuai permohonan dari pemohon dimana yang dilakukan hanya berupa penyerahan aset sesuai dengan isi putusan Nomor 50 Tahun 1998 awal mula perkara tersebut,” pungkasnya.

Sehingga, berlanjut pada putusan banding ditahun 2000 kemudian putusan kasasinya ditahun 2002 dan PK Tahun 2009 Nah, itulah amar putusan yang menjadi dasar dari ketua pengadilan untuk melaksanakan putusan eksekusi seperti yang tertuang dalam penetapan.

“Jadi kita laksanakan ini tidak ada pembongkaran dan lain-lain sesuai amar putusan yang menyatakan bahwa objek sengketa yang sejak awal disengketakan sejak tahun 1998 itu,” tandasnya.

Imbuhnya, jangan salah persepsi pengalihan bukan kepada perseorangan tetapi atas nama GBGP soal pengosongan tempat eksekusi merupakan hak pemohon.

Terlihat proses eksekusi sempat mendapat perlawanan dari anggota jemaat, bahkan terjadi adu mulut hingga sebagai dari mereka menangis karena merasa kecewa atas perlakuan yang dianggap tidak adil.

Meski dengan berat hati warga jemaat Gereja Kristus Gembala akhirnya mengalah dan memilih untuk meninggalkan rumah Tuhan yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi tempat ibadah mereka. (Mewa)

Komentar