Partai Koalisi Belum Memiliki Kesepakatan Ajukan Dua Calon Wakil Bupati

MAYBRAT, – Meskipun sudah berulang-ulang dilakukan perpanjangan waktu, hingga dihari ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD pemilihan penggantian antar waktu (PAW) wakil bupati Maybrat sisa jabatan periode 2017-2022 tak temukan hasil. Soalnya, empat partai koalisi pengusung Sagrim-Kocu (Sako) Pilbup 2017 lalu belum memiliki kesepakatan ajukan dua nama ke pansus sesuai aturan.

Akibatnya pansus DPRD kembali melakukan rapat pleno, dan menghasilkan kesepakatan memberi perpanjangan waktu 18 hari lagi di mulai tanggal 19 April – 6 Mei 2021. Apabila dalam perpanjangan ini, empat partai koalisi yakni, Partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS belum juga memiliki kesepakatan dua calon. Maka dapat dipastikan Bupati Maybrat akan habiskan masa jabatan tanpa wakil.

“Pansus sudah lakukan rapat pleno kembali setelah masa perpanjangan waktu yang ada sebelumnya habis. Dari hasil pleno, pansus sepakati masih memberikan perpanjangan waktu terhitung tanggal 19 April-6 Mei 2021 sambil kita lakukan konsultasi kepada Biro Hukum Setda Papua Barat dan Kemendagri”, ujar Ketua Pansus DPRD Maybrat, Thomas Aitrem usai rapat, Jumat (16/04).

Menurutnya, pihaknya sudah bekerja secara maksimal, hanya saja keempat partai koalisi tidak tanggapi surat yang diterbitkan pada 15 Maret 2021 tentang pengajuan dua calon dari empat partai. Selesai konsultasi pansus akan mengajukan laporan tertulis hasil kerja tahap pertama hingga akhir pada pimpinan DPRD agar dilaksanakan sidang peripurna untuk pemberhentian pansus.

“Apabila tidak ada pengusulan calon, maka dengan dasar itu kami akan serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD Maybrat. Lalu ditetapkan jadwal sidang paripurna untuk pemberhentian pansus DPRD. Maka secara otomatis dengan sendirinya bupati akan sendiri bekerja tanpa wakil bupati hingga waktu sisa masa jabatan periode 2017-2022 selesai,” kata Thomas Aitrem.

Hal senada ditegaskan ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Solosa jika waktu yang diberikan pansus tidak diindahkan oleh empat partai koalisi. Maka pansus akan serahkan kepada pimpinan DPRD supaya melakukan sidang paripurna. Hal ini mengingat pansus sudah memberikan waktu terhadap empat partai koalisi pengusung pasangan Sako 2017 lalu tapi tak ditanggapi secara serius.

“Pansus telah memberi surat kepada empat partai koaliasi pengusung Sako sebanyak dua kali tapi progresnya tidak ada kemajuan. Dimana, masing-masing partai masih pertahankan diri padahal sesuai aturan dari keempat partai harus mengusulkan dua nama calon. Namun realitanya masih saja lebih dari dua calon”, pungkasnya.

Tanggapi hal ini, Ketua Partai Koalisi Sako dari PDIP, Septinus Naa mengaku akan mengundang keempat partai menyamakan persepsi untuk mengajukan calon PAW wakil bupati Maybrat dengan merekomendasikan dua nama. “Saya akan undang pimpinan dan sekretaris partai masing-masing agar kami rapat bersama mencari solusi terbaik. Tapi jika keempat partai ini tidak ada mengalah maka kami serahkan saja kepada pimpinan DPRD menghentikan kerja pansus”, ujarnya. [Valdo]

Komentar