MAYBRAT, – Panitia Khusus (Pansus) DPRD mewarning empat partai koalisi yakni partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS segera untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) pada masa sisa jabatan periode 2017-2022. Soalnya, pansus sudah dua kali perpanjang proses pendaftaran namun belum ada figur calon yang didaftarkan.
Anggota Pansus Pergantian Antar Waktu (PAW) Wabup Maybrat, Yonas Yewen, menjelaskan bahwa, proses pendaftaran Cawabup Maybrat pertama sudah dilakukan awal Januari dan tutup 7 Februari 2021 tapi tidak ada mendaftar. Akhirnya pansus DPRD perpanjang lagi hingga 2 Maret 2021 namun masih saja belum ada calon yang didaftarkan 4 partai koalisi tersebut.
Lanjutnya, dengan dasar itu, pansus kembali memperpanjang dari tanggal 3 s/d 6 Maret 2021 kedepan. Harapannya partai koalisi ataupun pengusung berkolaborasi sehingga mempercepat proses rekomendasi partai agar bisa mendaftarkan dua calon ke DPRD melalui pansus untuk dipilih dan ditetapkan jadi Wakil Bupati Maybrat asesuai ketentuan perundang-undangan.
“Mengacu pada konstitusi yang berlaku di NKRI bahwa, seorang legislator mempunyai tiga fungsi yaitu, fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan terhadap proses penyelenggaran pemerintahan daerah yang transparan bermartabat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat. Spirit dari tri fungsi ini, lembaga DPRD Maybrat telah membentuk pansus terkait pemilihan Wabup masa sisa periode 2017-2022. Untuk itu, partai koalisi harus mempercepat proses pengusulan,” ujarnya Via WhatsApp, Rabu (3/3).
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan oleh pansus DPRD tidak di indahkan empat partai koalisi yakni Golkar, PDIP, NasDem dan PKS. Maka pansus akan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan dan anggota dewan akan bersikap untuk memutuskan tahapan selanjutnya dalam rapat paripurna. [Valdo]
Komentar