SORONG, – Setelah melalui proses jalan panjang dan berliku, Provinsi Papua Barat Daya yang sebelumnya telah disahkan menjadi sebuah Undang-Undang pada Kamis (17/11/2022) lalu oleh Ketua DPR RI dan anggota DPR RI, maka pada hari ini Jumat (9/12/2022) Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri mensahkan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda di Indonesia saat ini.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Pada hari ini Jumat 9 Desember 2022 bertempat di Jakarta, Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini meresmikan provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi Papua Barat Daya,” ujar Mendagri Tito Karnavian disambut tepuk tangan peserta pelantikan.
Usai membacakan pernyataan peresmian tersebut, dilanjutkan dengan pemukulan tifa oleh Mendagri didampingi Wamendagri John Wempi Wetipo, Ketua DKPP, Heddy Lugito, Menpan RB, Abdullah Azwar Annas dan anggota DPD RI dapil Papua Barat Mamberop Yosepus Rumakiek.
Usai meresmikan provinsi ke 38, Mendagri melanjutkan dengan melantik Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Dr. Drs. Muhammad Musaad, M.Si sebegaimana keputusan Presiden RI nomor 122/P/2022 sejak dilantik hingga paling lama setahun.
Komentar