SORONG, PBD – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) fasilitasi kepentingan masyarakat adat dalam pelaksanaan penanaman modal kewenangan provinsi bertempat disalah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (3/12/25).
Mengusung tema ‘Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi Berkeadilan untuk Mendukung Visi Pembangunan Papua Barat Daya yang Maju, Mandiri dan Sejahtera Berbasis Ekonomi Lokal’, FGD ini menghadirkan unsur pemerintah, tokoh adat, akademisi, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lembaga pendamping masyarakat adat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan (Ekbang) Papua Barat Daya George Yarangga ditandai dengan penabuhan tifa secara bersama-sama mewakili Gubernur PBD Elisa Kambu.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekbang PBD George Yarangga menegaskan bahwa FGD ini memiliki posisi strategis dalam kerangka implementasi Otonomi Khusus Papua.
“Pelaksanaan FGD ini sangat penting dan strategis dalam kerangka Otonomi Khusus. Kehadiran UU Otsus memberikan ruang lebih besar bagi Orang Asli Papua untuk terlibat aktif dan memperoleh manfaat nyata dari pembangunan, termasuk di bidang investasi,” ujar Staf Ahli Gubernur Bidang Ekbang PBD George Yarangga.
Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan berkeadilan, menghormati hak masyarakat hukum adat, dan selaras dengan keberlanjutan sosial, budaya, serta lingkungan.
“Pertumbuhan ekonomi bukan sekadar mengejar angka investasi, tetapi harus memperkuat partisipasi masyarakat adat, mendukung UMKM lokal, dan mendorong praktik ekonomi yang inklusif,” terangnya.
Dirinya berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret bagi pembangunan daerah sekaligus memajukan sektor pembangunan di Provinsi ke-38 di Indonesia ini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya Menase Jitmau menjelaskan bahwa penyelenggaraan FGD ini berangkat dari amanat UU Otonomi Khusus Papua yang memberi ruang bagi OAP untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya dan investasi berkeadilan.
“FGD ini menjadi wadah dialog terbuka untuk menghimpun pandangan hingga merumuskan kebijakan yang memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam sistem investasi daerah,” jelas Kepala DPMPTSP Papua Barat Daya Menase Jitmau.
Dirinya memaparkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berlandaskan sejumlah regulasi diantaranya yakni UU Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Dokumen Perencanaan Daerah Provinsi PBD (RPJMD, Renstra DPMPTSP, dan Rencana Pembangunan Berbasis Potensi Lokal).
“FGD ini bertujuan untuk bersama-sama mengidentifikasi peran strategis masyarakat hukum adat dalam investasi daerah, menggali permasalahan dan tantangan investasi di wilayah hak ulayat, merumuskan rekomendasi kebijakan investasi berkeadilan dan berpihak pada OAP serta mensinergikan peran pemerintah, adat, akademisi, dan pelaku usaha,” tuturnya.
Lebih lanjut, disampaikannnya bahwa, pembahasan FGD tersebut mencakup penguatan hak ulayat dalam kebijakan Otsus, prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent) dalam investasi, tantangan implementasi investasi di wilayah adat sekaligus peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator.
“Kegiatan ini juga mencakup model kemitraan investasi yang adil dan berkelanjutan serta strategi integrasi potensi lokal dalam penanaman modal,” imbuhnya.
Melalui FGD ini, DPMPTSP PBD berharap menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan fasilitasi investasi berbasis hak adat, identifikasi permasalahan serta solusi praktis, draft model kemitraan investasi inklusif bagi masyarakat adat dan notulen resmi sebagai dasar tindak lanjut kebijakan daerah.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat harmonisasi investasi dengan nilai adat, memastikan keberpihakan kepada OAP dan mendukung visi pembangunan Papua Barat Daya yang maju, mandiri, dan sejahtera berbasis ekonomi lokal,” tandasnya. (Jharu)









Komentar