MERAUKE, PAPUA SELATAN – KPU Provinsi Papua Selatan telah menerima penyampaian pertimbangan dan persetujuan hasil verifikasi faktual (verfak) keaslian Orang Asli Papua (OAP) 4 bapaslon dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan (MRPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wagub Papsel 2024, Selasa (17/9/24).
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan, verfak keaslian OAP oleh MRPS sudah selesai dan diserahkan kepada KPU. Hasil keaslian OAP itu sudah sesuai mekanisme regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 140 ayat 1 dan 2.
“Nanti kami berikan status resmi pasangan calon kepada bakal calon yang memenuhi syarat sebagai OAP sesuai hasil pertimbangan dan persetujuan yang diserahkan MRP. Pada 22 September 2024 kami tetapkan sebagai paslon,” ungkap Theresia Mahuze dalam sambutannya saat menerima kedatangan Ketua MRPS dan 29 anggota MRPS di Kantor KPU Papsel.
Dia menjelaskan, pilkada serentak 2024 yang menjadi sejarah pilkada pertama di Papua Selatan sudah dimulai dari tahapan pendaftaran bapaslon pilkada pada 27-29 Agustus 2024.
Khusus peserta pilkada di Daerah Otonomi Baru (DOB), selain wajib melampirkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan secara umum.
Ada persyaratan dokumen tambahan yang harus dipenuhi Bapaslon pilkada Papua Selatan yaitu rekomendasi surat pernyataan keaslian OAP bapaslon dan surat pengakuan OAP dari masyarakat adat. Selain itu, peserta pilkada wajib melampirkan pendidikan terakhir minimal ijazah S1.
“Dari 4 bakal pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, semua membawa aurat pernyataan orang asli Papua yang kemudian pada 30 Agustus kami serahkan ke MRPS untuk diverifikasi administrasi dan faktual. Dokumen ijazah dan KTP juga kami sertakan,” sebut Theresia.
Dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasama menyukseskan tahapan pilkada Papua Selatan.
“Kita berharap proses ini sampai penetapan boleh berjalan dengan baik, aman sesuai harapan sehingga pilkada serentak 27 November 2024 dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya. (Hidayatillah)
Komentar