SORONG, PBD – KPU Provinsi Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, di salah satu hotel Kota Sorong, Selasa (17/9/24).
Komisioner KPU Papua Barat Daya, Fatmawati mengatakan, rakor ini ada dua materi yang dibahas. Yakni terkait mekanisme pelaksanaan kampanye pada pemilukada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dan terkait pelaporan dana kampanye dari semua pasangan calon di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
“Kami masih menunggu satu sampai dua hari pengesahan peraturan KPU, terkait kampanye dan dana kampanye. Tentu nanti kita akan sampaikan juga kepada tim pasangan calon baik di provinsi maupun tim pasangan calon bupati dan walikota di kabupaten kota oleh KPU kabupaten kota,” ungkap Fatmawati kepada awak media usai memimpin rapat koordinasi.
Dijelaskan Fatmawati, terkait pelaporan dana kampanye tentu akan dilaporkan pada masa kampanye. Hal ini mengingat ketentuan waktunya sudah ditentukan di dalam peraturan KPU.
“Tinggal nanti kami sosialisasikan dan sampaikan kepada tim paslon dan juga kami pantau dalam proses penyerahan laporan-laporannya kepada KPU, baik provinsi maupun KPU kabupaten kota,” jelasnya.
Mengenai laporan dana kampanye, sambungnya, pelaporan akan dilakukan oleh tim kampanye terkait semua biaya pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon sejak awal masa kampanye tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Dibeberkan Fatmawati, secara ketentuan dana kampanye ada batasannya. Misalnya sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp 75 juta. Kemudian sumbangan dari partai politik pendukung atau non pengusul kepada pasangan calon maksimal Rp 750 juta.
“Begitu juga misalnya ada sumbangan dari lembaga atau pihak lain yang berbadan hukum maksimalnya 750 juta,” rincinya.
Tidak hanya itu, Komisioner KPU PBD juga membeberkan untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai pengusul atau juga dari pasangan calon perseorangan itu maksimalnya tidak terbatas.
“Jadi mereka boleh mengeluarkan anggarannya sejumlah tidak terbatas, tapi tentu kita akan batasi pada jumlah pengeluaran secara keseluruhan. Jadi masing-masing paslon nanti kami akan bertemu dulu dengan tim, kemudian kita akan putuskan secara bersama-sama dituangkan dalam keputusan KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota masing-masing terkait besaran anggaran pengeluaran maksimal,” ujarnya.
“Pengeluaran yang dilakukan oleh tim kampanye dan segala perangkat kampanyenya, tidak boleh melebihi batas anggaran maksimal yang sudah kita sepakati secara bersama-sama,” imbuhnya. (Oke)
Komentar