MRP PBD Blak-blakan Akui Belum Tentukan Kriteria Kepala Daerah

SORONG, PBD – Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Boudekeyn Watory blak-blakan mengakui bahwa pihaknya belum menentukan kriteria bagi kepala daerah 01-02 untuk memimpin pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya hingga Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.

Diketahui kepala daerah yang dimaksud yakni Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati.

Hal itu diakui Anggota MRP PBD, Boudekeyn Watory usai pelaksanaan Inagurasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Misi Papua Barat Daya bertempat di Gedung Serba Guna Sirambe, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/2/24).

“Itu kita belum putuskan, yang jelas kita tetap membuat kriteria itu berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus, kita lihat dinamika kedepan” ujar Anggota MRP PBD, Boudekeyn Watory saat menjawab pertanyaan wartawan terkait kriteria kepala daerah di Papua Barat Daya.

Dibeberkannya bahwa, pihaknya tidak bisa lantas menentukan siapa sosok yang layak dan tidak layak guna mendapatkan rekomendasi MRP dalam rangka merestui menuju jalan pesta demokrasi Pilkada, sehingga kedepannya pihaknya akan membuat kriteria terhadap kepala daerah di Tanah Papua.

“Saya tidak bisa menjudge seseorang, kalau tidak ada aturan yang jelas, tidak ada administrasi yang akan kita buat. Jadi lembaga MRP akan membuat suatu keputusan MRP yang mana nanti menjadi dasar untuk proses penjaringan itu dan itulah kriteria-kriteria yang akan kita buat dalam suatu keputusan MRP, sehingga itu akan bisa menjawab apakah dia (calon kepala daerah) memenuhi semua kriteria atau tidak,” bebernya.

Ditambahkannya, MRP memberikan ruang sebesar-besarnya kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk dapat menduduki jabatan kepala daerah berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus.

“Berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus, maka diberikan ruang sebesar-besarnya kepada OAP untuk dapat menduduki jabatan kepala daerah, baik Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati. Dalam Undang-undang Otonomi Khusus memberikan ruang, mengutamakan terhadap OAP untuk menjabat sebagai kepala daerah yang ada di tanah Papua secara keseluruhan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, terdapat 5 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Papua Barat Daya yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong yang akan melaksanakan pilkada serentak pada November 2024 mendatang. (Jharu)

Komentar