SORONG, PBD – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan training dan lokakarya pengawasan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya bertempat di Aston Sorong Hotel and Conference Center, Kota Sorong, Selasa (18/3/25).
Kegiatan training dan lokakarya pengawasan dana dibuka secara resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya dalam hal ini Pj Sekda Papua Barat Daya Jhony Way.
Pj Sekda PBD Jhony Way menyampaikan kerangka acuan kegiatan training dan lokakarya pengawasan dana Otsus Papua. Dikatakannya bahwa, pasca revisi kedua UU Otsus Papua UU 2/2021, terjadi perubahan besaran dana otsus dan pengaturan lebih rinci arah penggunaannya, Dana otsus Papua meningkat dari 2 persen menjadi 2,25 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional, Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas 70 persen serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
“Proporsi alokasi dana otsus dulu diserahkan kepada kesepakatan masing-masing daerah, kini lebih rinci berupa skema block grant dan spesific grant. Block grant 1 persen untuk pelayanan publik, kesejahteraan OAP dan hal lain sesual kebutuhan dan prioritas daerah,” ujar Pj Sekda PBD Jhony Way.
Lebih lanjut, disambungnya bahwa, specific grant 1,5 persen ditujukan untuk melaksanakan urusan mandatory wajib dengan 3 prioritas utama pendidikan minimal 30 persen, kesehatan minimal 20 persen dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Diharapkan penggunaan dana otsus lebih terarah dan fokus untuk meningkatkan kesejahteraan OAP dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain,” sebutnya.
Dipaparkannya bahwa, dalam pelaksanaan implementasi dana otsus sejauh ini masih menghadapi berbagal tantangan yang berdampak pada tidak efektifnya penggunaan dana otsus.
“Masih banyak Pemda yang belum mengalokasikan belanja mandatory sesuai Pasal 34 dan Pasal 36 UU 2/2021. Rinciannya untuk 2023 yakni 6 daerah di Provinsi Papua, 6 daerah Provinsi Papua Barat, 5 daerah di Provinsi Papua Barat Daya, 4 daerah di Papua Selatan, 4 daerah di Papua Tengah, dan 3 daerah di Papua Selatan,” paparnya.
Diakuinya, serapan dana otsus sangat rendah. Sejak 2021-2024 serapan dana otsus umumnya hanya berkisar 30 persen dari total dana otsus.
“Sejumlah kendala yang dihadapi oleh Pemda antara lain yakni keterlambatan penyusunan RAP, keterlambatan pengesahan RAP, keterlambatan review oleh APIP dan keterlambatan tindak lanjut atas koreksi minor RAP,” bebernya.
Dijelaskannya bahwa, tujuan pelaksanaan kegiatan ini dalam upaya memperkuat pemahaman MRP dan stakeholders pengawasan mengenal kebijakan dan kerangka regulasi teknis pengelolaan dana otsus Papua.
“Ini juga bersama untuk melakukan peningkatan pemahaman MRP dan stakeholders mengenal teknis perencanaan dan penganggaran, pengalokaslan, penyaluran, penggunaan dan pelaporan monitoring evaluasi dana otsus Papua,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa, pelaksanaan kegiatan training dan lokakarya pengawasan dana Otsus ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi Pemerintah Provinsi dan Daerah, meliputi BP3OKP, Bappenas RI, Kemenkeu RI, Kemendagri, LKPP RI, BPKP RI serta KPK RI.
“Kami harapkan, melalui pelaksanaan training dan lokakarya pengawasan dana Otsus ini dapat bersama-sama meningkatnya pemahaman MRP dan stakeholders mengenai kebijakan, regulasi teknis dan mekanisme pengelolaan dana otsus sekaligus meningkatnya kemampuan MRP dalam merencanakan pengawasan pengelolaan dan
otsus Papua dan pemanfaatan data berbasis digital,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, pelaksanaan kegiatan training dan lokakarya pengawasan dana itu dilaksanakan selama tiga hari, tercatat dimulai dari Selasa (18/3/25) hingga Kamis (20/3/25) mendatang. (Jharu)
Komentar