Mendagri, Wakapolda, Kasat Reskrim dan Tentara NFRPB Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Makar

SORONG, PBD – Sebanyak 4 anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus makar.

Hal ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Kota Sorong, Senin (5/5/25).

____ ____ ____ ____

Dikatakan Kapolresta Sorong Kota, keempat tersangka itu masing-masing yaitu AGG, PR, MS dan NM.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaa, keempat tersangka ini mengaku memiliki jabatan sebagai Staf Khusus Presiden sekaligus merangkap jadi Menteri Dalam Negeri NRFPB, Wakapolda, Kasat Reskrim hingga anggota Tentara NFRPB.

“AGG ini menjabat sebagai Staf Presiden sekaligus merangkap sebagai Menteri Dalam Negeri NFRPB, PR ini Wakapolda Domberai, MS sebagai Kasat Reskrim NFRPB serta NM ini anggota Tentara NFRPB,” sebut Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Ia menegaskan bahwa, keempat anggota NRFPB ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terjadi dugaan tindak pidana makar yang keempat tersangka lakukan.

“Keempat tersangka ini telah melakukan perbuatan makar. Kita telah melaksanakan beberapa kegiatan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih ada lima saksi yang kami telah periksa,” tegasnya.

Dibeberkannya bahwa, pihak kepolisian telah mengantongi sekaligus mengamankan beberapa barang bukti diantaranya lebih dari 18 dokumen terkait NRFPB, pakaian dinas kepolisian dan ketentaraan beridentitas NRFPB serta identitas sebagai anggota NRFPB.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa 18 dokumen terkait NRFPB, pakaian dinas kepolisian dan ketentaraan beridentitas NRFPB serta identitas sebagai anggota NRFPB,” bebernya.

Ia menilai, keempat tersangka dalam aktivitas sebelumnya telah mengantar surat kepada Presiden Prabowo yang berisi tentang upaya damai dengan Pemerintah Republik Indonesia, yang dimana Polresta Sorong Kota, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong dan MRP PBD diberikan tembusan surat tersebut.

“Hal ini cukup untuk mentersangkakan keempatnya. Mereka disampaikan telah dilantik oleh Presiden NRFPB yang berada di Jayapura, untuk bertanggungjawab di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Masing-masing tersangka ini mempunyai kedudukan di struktur organisasi NRFPB,” paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka anggota NRFPB dijerat melanggar pasal 106 KUHP, 87 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau pasal 45 huruf a ayat 2 jo 28 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi serta jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Keempat tersangka ini dijerat dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya.

Pantauan Sorongnews.com, usai menghadirkan keempat tersangka dihadapan awak media saat konferensi pers, ketika hendak dibawa kembali ke Rutan Mapolresta Sorong Kota, dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange, keempat tersangka kasus makar tersebut sempat melambaikan tangan hingga mengepalkan tangan seperti memberi kode semangat. (Jharu)

Komentar