SORONG,- Melkyas Ky warga Sipil Maybrat, disidangkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri Sorong setelah sebelumnya dua kali ditunda, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, Selasa (4/10/22).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan Melkyas Ky dengan tiga dakwaan yaitu dakwaan Primer Melkyas Ky telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut terlibat melakukan pembunuhan secara terencana dan dakwaan subsider yaitu Melkyas Ky telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan.
Lanjutnya, dakwaan kedua, yaitu Melkyas Ky melakukan perubuatan kekerasan yang mengakibatkan maut, dan dakwaan ketiga yaitu Melkyas Ky telah melakukan atau menyuru melakukan atau turut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut pihak Kuasa Hukum Melkyas Ky, Yohanis Mambrasar, menegaskan bahwa pihaknya meresa keberatan sebab bagi mereka Melkyas Ky bukan pelaku pembunuhan yang dimaksud.
Beber Mambrasar, Melkyas tidak terlibat melakukan pembunuhan atau menyuruh melakukan atau turut terlibat dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat dan pembunuhan empat anggota TNI dimaksud, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.
“Kami menilai JPU menyusun dakwaan dan menuntut Melkyas Ky dalam sidang ini tanpa fakta-fakta hukum peristiwa dimaksud secara benar,” ungkapnya usai mengikuti jalannya sidang.
Katanya, fakta sebenarnya adalah Melkyas Ky merupakan warga sipil Maybrat dan merupakan korban dari salah tangkap aparat kepolisian dalam upaya proses hukum peristiwa penyerangan Pos Koramil dimaksud.
Ditambahkannya, Tim Hukum akan mengajukan eksepsi membantah dakwaan JPU dimaksud pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober mendatang. (Mewa)
Komentar