SORONG,PBD – Sebagai tindak lanjut dari keputusan KPU RI dalam menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk DPR, DPD dan DPRD di Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Sorong mulai mempersiapkan alat bukti guna mendukung jawaban atas apa yang diperkarakan.
Ketua komisioner Divisi SDM KPU Kota Sorong, Hilman Djafar kepada Sorongnews.com mengatakan pembukaan boks Kotak suara untuk mengambil alat bukti yaitu daftar hadir DPT, DPTB dan salinan C Hasil.
“Jadi pembukaan kotak suara ini adalah agenda kerja KPU secara berjenjang dalam menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dengan mempersiapkan dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang digunakan sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi,” kata Hilman di Gudang Logistik KPU di Jalan Arteri, Sabtu (27/4/24).
Hilman menambahkan pembukaan boks kotak suara ini dilakukan telah melalui prosedur, dimana semua pihak diundang untuk menyaksikan hal ini, baik dari pihak Panwas, Kepolisian, TNI dan Partai.
Dirinya berharap kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
“Inikan Sifatnya pembuktian, jadi kita menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan saya berharap semoga ini dapat terselesaikan dan berjalan lancar tidak seperti sangkaan dan aduan yang masuk di MK,” ungkapnya
Dari bantuan media ini, pembukaan boks kotak suara berjalan dengan lancar untuk semua distrik yang ada di Kota Sorong. (Ali)
Komentar