Langkah Kemenag Kabupaten Sorong Cegah Pernikahan Usia Dini

SORONG, – Dalam rangka mencegah pernikahan dini dan pergaulan bebas para remaja, pelajar SMA dan anak muda, Kementrian Agama Kabupaten Sorong memberikan sosialisasi bimbingan perkawinan pra nikah, usia remaja dan anak muda  di Aula kemenag kabupaten Sorong, Selasa, (3/5/2022).

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KUA kabupaten Sorong dengan pemateri dan arahan dari Kepala Kantor kementerian agama kabupaten Sorong, Andris Sani S.PAK.

____ ____ ____ ____

Dalam sambutannya, Kepala kantor kementerian agama kabupaten Sorong, Andris menyampaikan, terkait peraturan usia pernikahan. Berdasarkan Undang Undang pernikahan Nomor :  16 Tahun 2019 tentang pernikahan, minimal usia 19 tahun baik laki-laki atau perempuan.

“Ini penting diketahui, bahwa untuk usia menikah saat ini minimal, baik laki – laki dan perempuan itu sama-sama berusia 19 tahun. Jadi, ada perubahan dari undang-undang sebelumnya, Nomor 1 Tahun 1974 yaitu laki-laki 19 tahun da perempuan 16 tahun,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pemerintah menentukan usia minimal pernikahan itu bukan tanpa alasan. Tentu banyak hal yang akan terjadi ketika menikah di usia dini. Bahkan, secara kesehatan pun menikah diusia dini tidak baik.

Terakhir, dalam pemaparannya, Ia menyampaikan menghimbau para remaja untuk berhati-hati dalam pergaulan di usia muda.

“Usia remaja ini sangat krusial, sehingga perlu bimbingan dari segi agama juga kesehatan, agar tidak terjadi pernikahan dini dan resiko hamil diusia dini,” tutupnya. (Riq)

Komentar