Langkah Bijak Pj Gubernur Papua Selatan, Bangun Jalan Sesuai Amanah UU

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Terutama pada Pasal 16 ayat (4), mengatur bahwa dalam hal pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenangnya, maka pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan.

____ ____ ____ ____

“Artinya, pembangunan Jalan dapat dilakukan bersama oleh pemerintah,” sebutnya.

Apabila pemerintah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan pembangunan ataupun perbaikan jalan pada ruas jalan yang menjadi wewenang pemerintah daerah kabupaten/ kota, misalnya karena alasan keterbatasan anggaran atau alasan teknis yang lain.

Maka pemerintah daerah provinsi dapat melaksanakan pembangunan atau peningkatan jalan pada ruas jalan tersebut.

Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Selatan, Apolo Safanpo meminta pemerintah kabupaten di wilayah Provinsi Papua Selatan agar meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan.

Dengan demikian, dapat dicari solusi bersama terhadap pembangunan dan perbaikan ruas-ruas jalan di wilayah Provinsi Papua Selatan.

“Koordinasi ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan tatanan transportasi wilayah (Tatrawil) di Provinsi Papua Selatan,” tutur Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada Sorongnews.com, Selasa (7/3/23).

Saat ini, imbuh orang nomor satu di Papua Selatan, pemerintah pusat sedang menyusun kajian akademik untuk rancangan inpres sambil menunggu Peraturan Pemerintah, bahwa pembangunan ruas jalan dapat dilakukan bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. (Hidayatillah/Jharu)

Komentar