Kuasa Hukum Paslon JOIN Laporkan KPU PBD di PTUN Manado

SORONG, PBD – Kuasa hukum mewakili Paslon Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Dalam keterangan pers yang diperoleh redaksi, kuasa hukum JOIN, Yohanis Gerson Bonay, Jatir Yuda Marau dan Jimmy Buwana mengatakan hal dibawah ini :

____ ____ ____ ____

1. Bahwa Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi
Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje telah
mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua
Barat Daya pada Pengadilan Tinggi Manado terdaftar dalam Perkara
Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 1 Oktober 2024
setelah selesai melakukan Upaya Administrasi pada Bawaslu Provinsi
Papua Barat Daya, dan atas Gugatan kami tersebut Persidangan akan di
mulai pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan gugatan.

2. Bahwa yang Menjadi Objek Sengketa Dalam Gugatan Kami Adalah
Keputusan Kpu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024
Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanggal 22
September 2024 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang
berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah yang diatur secara khusu
didaerah otonomi khusus di Provinsi papua Barat daya karena tidak
mempertimbangkan sama sekali dalam Keputusannya UU Nomor 2 Tahun
2021 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sehingga hal ini memperlihatkan
Tergugat dengan tegas menunjukkan mengabaikan kebijakan afirmatif
(affirmative action policy) yakni pengistimewaan yang bertujuan
memberikan peluang kepada masyarakat asli Papua untuk menjadi
Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pertimbangan dan Persetujuan
dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagaimana di maksud dalam UU
21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.

3. Bahwa Gugatan kami adalah meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan
mengadili Perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan :
• Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.
• Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Objek Sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.
• Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Untuk Menerbitkan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanpa Mengikutsertakan Pasangan Calon Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat
Papua PBD.

4. Bahwa alasan Para Penggugat mengajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya pada Pengadilan Tinggi Manado,
Karena Menurut hukum Tindakan atau Perbuatan yang di Lakukan oleh
Tergugat/KPU bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan dan melampaui kewenangan Tergugat dalam kedudukan sebagai Penyelenggaran Pemilu yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Keaslian Orang
Asli Papua yang menjadi ranah kewenangan MRP. Oleh karenanya,
Tindakan atau Perbuatan Tergugat a quo bertentangan dengan Tugas,
Fungsi dan Wewenang KPU (Tergugat) sebagai Penyelenggara Pemilu;

5. Bahwa Para Penggugat Sebagai Orang Asli Papua Yang Sepatutnya
Mendapat Perlindungan Dan Afirmatif Berdasarkan Ketentuan Pasal 20
Ayat 1 Huruf A Uu Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas
Uu Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Dan Pasal 140 Ayat (1), (2) Dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, Dengan Ditetapkan Pasangan Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari MRP PBD, Oleh Tergugat Sebagai Peserta Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024,
Berdasarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya
Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024 Telah Menjadi
Kerugian Bagi Para Penggugat Sebagai Pasangan Calon Orang Asli (OAP)
Pada Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat
Daya Tahun 2024 yang di lindungi kepentingannya secara khusus di
abaikan.

6. Bahwa Tergugat Sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya
Tahun 2024 Tidak memperhatikan kepentingan Nasional yang diatur
dalam pasal 18b ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (8) UU/2/2021, Pasal
138 ayat (1) dan (2) PKPU/8/2024 tetapi lebih mengedepankan kepentingan jabatan, Kelompok dan pribadi serta kekuasan dengan mengabaikan kehendak undang undang yang Melindungi, menjunjung harkat martabat,yang bersifat afirmasi, dalam rangka melindungi hak dasar orang Asli Papua dalam bidang Politik demi menjaga stbilitas dan kepentingan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

7. Bahwa sesuai dengan Hukum Acara yang telah diatur secara Khusus
Gugatan kami tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado akan
memeriksa dan memutus perkara selama 15 hari sejak di terimanya
gugatan kami tanggal 1 Oktober 2024, dan atas Putusan tersebut di sediakan waktu untuk Kasasi selama 5 (lima) hari dan Pemeriksaan pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung selama 20 Hari atas Putusan Mahkamah Agung tidak dapat di ajukan Peninjauan Kembali dan berkekuatan hukum tetap, dan KPU dalam waktu 7 hari wajib menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, Maka gugatan kami akan memakan waktu selama 47 hari sejak didaftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado, Artinya pada Tanggal 16 November 2024 nantinya, Permasalahan Orang Asli Papua dalam Pencalonan Gubernur dan Wakli Gubernur di Prov Papua Barat Daya akan ada Kepastian Hukum dengan segala bentuk akibat Hukum yang akan terjadi sesuai dengan petitum gugatan kami.

8. Bahwa menanggapi Komentar KPU PBD yang menyatakan tidak ada
Pasangan Calon yang di rugikan karena telah Mencabut Nomor Urut dan Tahapan Pemilihan telah berjalan, hal ini bagi kami merupakan
kekeliruan dengan dalil-dalil yang mencoba menutupi Kesalahan yang di
lakukan oleh KPU PBD Sendiri, Perlu di ketahui bahwa akibat Tindakan
KPU yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi daerah khusus yang diatur dalam undang undang menyangkut masalah Hak Dasar Orang Asli Papua (OAP) telah menimbulkan berbagai gejolak ditengah masyarakat bahkan telah ada Orang Asli Papua yang meninggal, itu Karena Orang Asli Papua di Rugikan sehingga mereka melakukan Protes terhadap Penyelenggara yang Mengkesamping Pertimbangan Persetujuan Majelis Rakyat Papua, dan Perlu di Ketahui Pasangan Calon JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU – IBRAHIM WUGAJE adalah Orang Asli Papua yang mempenyuai kepentingan yang sama dengan Masyarakat Asli Papua Lainnya yang selama ini melakukan demonstrasi menuntut haknya pada Penyelenggara, Namun menurut ketentuan hukum Pasangan Calon JOPPYE ONESIMUS WAYANGKAU – IBRAHIM WUGAJE mempunyai legal standing sebagai peserta pemilukada sehingga mereka melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

9. Bahwa Penggugat sebagai Paslon Orang Asli Papua sangat di rugikan oleh karena KPU Menetapkan Paslon lain yang tidak mendapatkan
PERSETUJUAN dari MRP PBD Karena Bukan Orang Asli Papua, Kenapa
Justru KPU PBD yang merasa di rugikan dengan adanya Keputusan
Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6
September 2024 sehingga menganulir Keputusan tersebut dengan menetapkan Pasangan calon lain di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hal ini menunjukan KPU PBD sebagai Penyelenggara tidak
berlaku Netral dan cenderung berpihak kepada Paslon tertentu yang telah merugikan kepentingan hukum pasangan calon lain selaku orang asli
Papua mendapatkan PERLINDUNGAN dan hak AFIRMATIF.

10.Bahwa oleh karenanya KPU PBD sebagai Penyelenggara Pemilukada harus Netral dan Menjalankan Tugasnya sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku dan tidak perlu membuat Pernyataan Kontroversial di hadapan Publik. (**/Oke)

Komentar