KPU PBD Buka Pendaftaran Cagub Cawagub Non Partai, Ini Jadwal dan Syaratnya

SORONG, PBD – KPU Papua Barat Daya mulai hari ini, Rabu (8/5/24) membuka secara resmi tahapan penyerahan dokumen bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau non partai hingga Minggu (12/5/24).

“Dengan memanjatkan dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka hari Rabu 8 Mei 2024 agenda penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dalam Pilkada tahun 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu, disertai tiga ketukan palu disambut tepuk tangan peserta yang hadir.

__

Ia menambahkan bahwa sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah maka KPU Provinsi Papua Barat Daya resmi membuka penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati dan Wali Kota – Wakil Wali Kota di Provinsi Papua Barat Daya.

Dijelaskan Andi Kambu syarat minimal dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) PBD pada pemilu 2024.

Jumlah DPT Provinsi Papua Barat Daya sebesar 440.826 pemilih, jika merujuk pada petunjuk teknis, dibagi 10 persen maka jumlah syarat minimal dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan berjumlah 40.083 E-KTP.

Pemilih 40.083 yang memiliki E-KTP dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat dukungan minimal ini harus berdomisili di Provinsi Papua Barat Daya.

Kordinator Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati, mengatakan, KPU pada setiap tingkatan harus siap dalam hal pemeriksaan dokumen bakal pasangan calon perseorangan.

“Proses ini memang tidak mudah namun harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuannya,” tutur Fatmawati.

Wakil divisi teknis penyelenggara KPU PBD itu meminta pimpinan atau staf Bawaslu selalu berada di lokasi pendaftaran balon pasangan perseorangan untuk mencatat semua kejadian yang terjadi.

Pendaftaran calon kepala daerah perseorangan atau non partai ini juga diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se Papua Barat Daya dengan syarat jumlah dukungan disesuaikan dengan jumlah DPT masing-masing Kabupaten/Kota. (Oke)

Komentar