Komisi 1 DPRD Kota Sorong Siapkan Rancangan Perda Bahasa Moi

SORONG, PBD – Komisi 1 DPRD Kota Sorong bakal mengeluarkan peraturan daerah terkait penggunaan dan pembelajaran bahasa Moi di Kota Sorong. Hal ini disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim usai melakukan audiensi dengan Balai Bahasa Papua di ruang rapat komisi 1 DPRD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (20/9/23).

“Dewobok (selamat siang) benar tadi bahwa Kami Komisi 1 DPRD Kota Sorong telah melakukan audiensi dengan Balai Bahasa Papua, dimana Balai Bahasa Papua ini merupakan salah satu unit vertikal dari kementerian pendidikan yang punya tugas untuk melestarikan bahasa dan sastra daerah. Kota Sorong ini berarti yang akan dikembangkan itu adalah bahasa dan sastra daerah dari suku Moi. Sebagaimana amanat undang-undang otonomi khusus bahwa dalam hal ini pendidikan di dalam pendidikan itu ada bahasa maka bahasa Moi ini harus dilestarikan agar tidak punah tergerus jaman,” ujar Taslim.

Ia menambahkan bahwa dalam UU nomor 24 tahun 2009, diatur bahwa negara wajib memelihara bahasa daerah. Dimana menurut Balai Bahasa bahwa bahasa daerah di Indonesia ada 718 bahasa dan 428 bahasa ada di tanah Papua, sedangkan di Papua Barat Daya ada 50 bahasa daerah. Oleh karena itu, DPRD bertanggung jawab untuk mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah di suatu daerah melalui sebuah peraturan daerah.

“Ini akan segera kami usulkan sebagai inisiatif komisi 1 DPRD untuk dibahas dan jika dimungkinkan masuk dalam perubahan APBD 2023 atau pada penetapan induk APBD 2024 untuk menjadi prolegda. Oleh karena itu, Kami juga tadi mengundang Dinas Pendidikan Kota Sorong untuk menyiapkan guru-guru khusus bahasa Moy dan tidak menutup kemungkinan akan masuk dalam kurikulum muatan lokal mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP,” ujar Taslim.

Lanjutnya bahwa ada dua sub bahasa lagi yang dianut di Kota Sorong yaitu bahasa Moi Kelin dan Moi Yamoeti, namun disepakati bahwa yang akan lebih digunakan adalah bahasa Moi Kelin.

“Kami harap rancangan Perda ini dapat berjalan lancar dan dapat disetujui oleh semua pihak, karena mulai saat ini di DPRD Kota Sorong juga mulai membiasakan penggunaan sapaan dalam menggunakan bahasa Moi, seperti Leuwobok Selamat Pagi, Dewobok, Selamat Siang, Yuwun Wobok, Selamat Sore dan Leim Wobok Selamat malam,” ucap Taslim.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Papua, Sukardi Gau menjelaskan pertemuan ini bentuk koordinasi dengan pemerintah daerah baik eksekutif  maupun legislatif dalam upaya melestarikan bahasa sebagaimana amanah UU. Balai bahasa mendorong legislatif menerbitkan regulasi yang mengatur tentang perlindungan bahasa dan sastra daerah khusus Moi dan salah satu proteksi agar bahasa daerah Moi tidak punah.

“Saya kira ini kami sangat bagus sekali dan kita tahu bahwa urusan bahasa adalah jelas menunjukkan identitas  orang asli Papua dan sebenarnya adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Terlihat sejumlah anggota Komisi 1 turut hadir dalam pertemuan tersebut dan menyepakati bahwa bahasa asli Moi akan masuk dalam kebiasaan masyarakat dan pemerintahan di Kota Sorong, sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya. (Oke)

Komentar