SORONG, PBD – Klaim tanah di Jalan Osok yang belakangan ramai diperbincangkan membuat pemilik tanah sah bersertifikat, Jerry Waleleng angkat bicara.
Melalui Kuasa Hukumnya (KH), Vecky Naruru dan tim turut mengatakan bahwa benar pemilik lahan sebelumnya adalah Laurens. Namun tanah itu sudah dijual Laurens kepada kliennya, karena kebutuhan sekolah anaknya. Hal ini dibuktikan dengan perjanjian jual beli.
“Jual beli tanah ini melalui/dihadapan notaris dan tanpa paksaan dan sebagainya. Malahan saat terjadi pembayaran tersebut, Pak Laurens menyampaikan rasa terima kasihnya kepada klien saya. Karena sudah beli tanahnya dan anaknya sudah dapat biaya sekolah, kost di Jogja, bisa beli laptop dan motor,” terang Vecky.
Vecky menambahkan bahwa niat kliennya untuk membantu justru terzolimi karena dibilang ini itu hingga diberitakan sepihak tanpa upaya klarifikasi.
“Inikan tidak adil, sampai ada pemberitaan yang mengatakan kliennya memiliki sertifikat pertama di dunia pada daerah tersebut, itu adalah lelucon. Karena ada orang lain yang memiliki sertifikat, sebelum klien saya,” imbuh Vecky.
Saat ini, Laurens mengklaim kepemilikan tanah yang ada di areal jalan Petrochina dan jalan Kontainer, yang berada di ruas jalan baru, jalan Osok Aimas di perbatasan Kabupaten dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dimana Laurens yang awalnya sebagai pemilik tanah, karena membeli tanah tersebut dari Dominggus Osok (Alm), mengklaim tanah tersebut masih miliknya. Padahal tanah tersebut sudah dijual Laurens kepada Jerry Waleleng pada November 2022.
Oleh sebab itu, Salmon OsokĀ adik alm Dominggus Osok yang turut hadir mendampingi kuasa hukum Jerry Waleleng dan merupakan kuasa ahli waris menjelaskan jika Laurens tidak lagi berhak atas tanah yang diklaim miliknya, karena sudah dijual kepada Jerry.
“Laurens itu tidak berhak lagi, karena sudah dijual ke Pak Jerry. Kecuali di antara jalan Petrochina dan jalan kontainer, itu milik Laurens. Tapi setelah jalan kontainer itu bukan lagi miliknya. Karena sudah dijual ke Pak Jerry, akibat adanya kebutuhan hidup,” jelas Salmon Osok.
Dalam proses pelepasan tanah dari Dominggus Osok (Alm) kepada pembeli, dikatakan Salmon, jika Dominggus (Alm), hanya menggunakan cap jempol, bukan tandatangan.
“Bapa dia pake cap jempol saja. Karena dia tidak tahu baca tulis,” kata Salmon mencurigai surat pelepasan tanah yang menggunakan tanda tangan “palsu”.
Jalan Osok digadang-gadang akan menjadi kantor Gubernur Papua Barat Daya. Oleh karenanya, kedepan dipastikan jika harga jual tanah di daerah itu dan sekitarnya akan semakin tinggi, sehingga menjadi celah siapapun akan mengklaim tanah tersebut miliknya. (Oke)
Komentar