SORONG, PBD – Aktivitas pelayanan KFC Drive Thru yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, terhenti sementara akibat aksi pemalangan yang dilakukan oleh sekelompok orang, Rabu (4/2/2026).
Pemalangan dilakukan tepat di pintu masuk area layanan, sehingga kendaraan pelanggan tidak dapat mengakses lokasi usaha tersebut.
Atas peristiwa tersebut, pengelola lahan KFC Drive Thru, Felix Pangalila, melalui kuasa hukumnya Yosep Titirloloby, S.H., melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polresta Sorong Kota. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/131/II/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Laporan polisi tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota pada Kamis (5/2/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media di Polresta Sorong Kota, Jumat (6/2/2026), Yosep menjelaskan bahwa aksi pemalangan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan keluarga tertentu merupakan tindakan sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Pemalangan ini diduga salah alamat. Klien kami memiliki sertifikat resmi atas tanah tersebut yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional,” ujar Yosep.
Ia menduga, aksi tersebut dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah garapan, padahal kliennya telah menguasai lahan secara sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang diakui negara.
Yosep menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli kliennya dari PT Melati pada tahun 2006, sementara sertifikat kepemilikan telah terbit sejak tahun 1986 saat lahan masih dikelola oleh PT Melati.
“Jika memang ada keberatan, seharusnya disampaikan sejak awal saat pengukuran tanah dilakukan pada tahun 1986, bukan sekarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur LBH Gerimis itu menegaskan bahwa kliennya menghormati hak pihak lain untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
“Silakan menggugat secara perdata, ke PTUN, atau ke Pengadilan Negeri Sorong. Jangan melakukan tindakan melanggar hukum dengan pemalangan dan ancaman,” tegas Yosep.
Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, diantaranya sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain pemalangan, Yosep menyebut pihaknya juga melaporkan dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa parang yang terjadi pada 23 Januari 2026 terhadap pengelola KFC Drive Thru.
Ia menyatakan kepercayaan kepada Satreskrim Polresta Sorong Kota untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Lahan ini memiliki Hak Guna Bangunan yang masih berlaku hingga tahun 2046, dan Pajak Bumi dan Bangunan selalu dibayarkan setiap tahun. Jika ada klaim, silakan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Ia berharap melalui upaya hukum, mendapatkan kepastian hukum agar tidak menganggu aktifitas di lahan tersebut. Diketahui pemalangan ini bukan yang pertama hal serupa pernah di lakukan tahun 2025 lalu. (oke)














Komentar