Ketua KPU PBD Sarankan Peserta Pilkada yang Merasa Dirugikan Tempuh Jalur Hukum

SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menyarankan peserta pilkada yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum untuk membuktikan asumsinya agar tidak menimbulkan prasangka.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pilkada ini silahkan menempuh jalur hukum.

“Kalau melanggar aturan silahkan, ada Bawaslu dan Gakkumdu, bahkan bisa ke MK” tegas Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, usai menjadi nara sumber Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di hotel Mariat Sorong, Jumat (6/12/24).

Dirinya menerangkan bahwa, apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi, maka KPU pada prinsipnya membuka ruang hukum kepada pihak yang merasa dirugikan guna menempuh hal itu.

“Pada prinsipnya bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran didalam proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi, ada ruang-ruang hukum, silahkan bagi yang tidak puas silahkan melaporkan ke DKPP boleh, tapi juga laporan pidana juga terbuka, ke Mahkamah Konstitusi juga terbuka,” terangnya. (Jharu)

Komentar