JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sorong dan pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat.
“Kami menetapkan tersangka kepada enam orang”, kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (14/11/2023).
Masing-masing ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Dimana Yan Piet Mosso dan bawahannya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Sementara, tiga orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing bersama pejabat BPK lainnya ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Tersangka YPM dan anak buahnya sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, dan anak buahnya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Firli mengatakan Yan Piet dan anak buahnya diduga memberikan uang terkait pengkondisian laporan hasil audit yang dilakukan BPK Papua Barat.
Mulanya, seorang pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap Kabupaten Sorong untuk anggaran 2022 dan 2023.
“Dari hasil pemeriksaan itu, BPK mendapati sejumlah laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Firli.
Atas temuan tersebut, Yan Piet beserta bawahannya kemudian menjalin komunikasi dengan tim pemeriksa BPK. Dari komunikasi itulah, mereka menyepakati pemberian sejumlah uang agar temuan BPK tersebut bisa dihapus.
“Dalam kasus ini KPK sudah menyita sejumlah uang sejumlah Rp 940 juta dan 1 buah jam tangan merek Rolex,” kata Ketua KPK.
Selain uang yang telah disita oleh KPK, dalam keterangan pers nya, KPK menduga jumlah uang yang mengalir ke pejabat BPK diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus korupsi ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK yang dibagi kedalam dua tim sejak Minggu hingga Senin kemarin.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap total 10 orang dan 6 orang di antaranya menjadi tersangka.
“Selanjutnya ke enam tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK”, terang Firli. (Umam)
Komentar