Kementerian PUPR Papua Barat Bantu Pemkot Sorong Susun Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

SORONG,- Berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kota Sorong kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat terkait adanya Penyusunan Dokumen Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik akhirnya tertuang didalam (Raperda).

Pernyataan diatas disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Wilayah Balai BPPW Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat Jamaludin Ugar, saat ditemui usai mengikuti jalannya Rapat dalam Ruang Anggrek Kantor Walikota Lantai II, Rabu (9/11/22).

“Perda tentang pengelolaan limbah domestik Sorong ini belum ada, sehingga mereka mohon bantuan kepada pihak kami PUPR tuk menyusun naskah akademik dan draft peraturan daerahnya semua dibuat dan tahapan-tahapan pu sudah dilewati, hari ini kami telah serahkan ke Pemda untuk didorong dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Jamaludin Ugar.

Jelasnya, pengelolaan limbah domestik ini sangat penting sekali untuk diperdakan sebab mengingat perkembangan kota sorong semakin hari semakin maju dan perubahan berkembangnya sangat signifikan serta limbah domestik dapat dilihat dimana-mana.

Katanya, Penyusunan draft Raperda sudah final kementerian hanya melakukan pendampingan berdasarkan regulasi-regulasi yang ada terkait dengan pengelolaan limbah domestik. Jika sudah diperdakan maka wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat kota sorong untuk menjalankannya dan tidak boleh ada lagi yang membuang limbah sembarangan.

Sambungnya, karena semua ada proses dan prosedurnya dampak dari limbah domestik sangat berdampak pada manusia hewan juga tumbuhan dan itu sudah terlihat di kota sorong.

Ditempat yang sama, Pendamping Program Sanitasi BPPW Papua Barat, Anton Sineri, menerangkan bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Sorong dan izin usaha luar biasa berkembangnya sangat pesat tidak bisa terbayangkan semua pembuangan limbah langsung ke badan air melalui parit sungai kecil maupun besar yang semua bermuara di laut.

“Padahal sorong ini banyak warga yang memanfaatkan air tanah seiring dengan produksi sampah yang luar biasa disisi lain juga belum ada aturan atau peraturan daerah secara spesifik yang mengatur tentang pengelolaan limbah di Kota Sorong. Oleh sebab itu, melalui kebijakan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR diberi kesempatan lakukan pendampingan bagi kabupaten kota yang ingin buat Perda pengelolaan limbah domestik berdasarkan surat dari Kepala Daerah tuk menerima program tersebut,” pungkas Anton Sineri.

Ia pun berharap dengan disetujuinya rancangan perda ini bisa menjadi dasar untuk pengelolaan limbah yang salah satunya adalah mengatur tentang layanan lumpur tinja. Kedepannya kita tidak diberi ruang untuk membangun rumah dengan menyediakan septic tank perorangan kalaupun perorangan maka harus masuk dalam layanan lumpur tinja.

Tambahnya, semua tinja tidak gunakan sistem serapan tanah yang nanti kaitannya dengan sumur-sumur yang dimanfaatkan masyarakat, untuk itu perda diharapkan dapat mengatur pengelolaan- pengelolaan pemukiman pengelolaan izin usaha yang terkait dengan pembuangan limbah masing-masing baik itu yang terkait dengan lumpur tinja maupun limbah cair lainnya.

“Karena kita berharap 20 sampai 30 tahun kedepan sumur-sumur masyarakat dan sumber air sebagai pemasok air bersih di Kota Sorong tetap terjamin berdasarkan data papua barat masuk dalam indikasi pencemaran ringan,” tutupnya. (Mewa)

__ ___ __ ___ __ ___ ___

Komentar