SORONG, PBD- Penetapan Selviana Wanma (SW) sebagai tersangka korupsi dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara sebesar Rp1,3miliar lebih terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal, dalam keterangan persnya dihadapan Media, Kamis malam (14/9/23) menyebutkan dalam kasus yang menimpa SW tidak ada unsur politik, melainkan penegakan hukum. Hal ini menjawab kaitan jabatan SW yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.
“Kami sampaikan sekali lagi penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidakada unsur politik sama sekali apalagi sampai timbul bahasa sponsor, sebab dalam proses penetapan tersangka tidak ada kepentingan sama sekali,” ungkap Kajari Sorong,.
Jelasnya, SW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara perluasan jaringan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.360.811.580.
“Tersangka SW akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam Lapas Kelas IIb Sorong terhitung sejak 14 September, sebagai tidak lanjut ditetapkannya menjadi tersangka yang telah diilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Selain itu Kejari, menegaskan tentang penjelasan SW terkait persoalan pra peradilan tidak perlu lagi diperpanjang. Ia membenarkan bahwa SW menang dalam praperadilan, namun Kejaksaan telah menerbitkan sprindik terbaru sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pra peradilan tersebut.
“Semua yang menjadi diktum dari putusan pra peradilan itu kami pun sependapat, sebab banyak hal yang dianggap telah menyimpangi dari ruang lingkup kewenangan hakim pra peradilan itu sendiri,” terangnya.
Menurutnya, keputusan pra peradilan yang memenangkan SW dikatakan telah melampaui batas kewenangan, dan itu berdasarkan hasil diskusi bersama banyak pakar ahli hukum terkait putusan pra peradilan tersebut.
“Hal yang dianggap melampaui itulah yang tetap kita pertahankan guna mengadopsi putusan pengadilan, dimana SW telah ditetapkan sebagai pihak yang akan menanggung kerugian negara secara semua tersurat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” sambungnya.
“Jika telah ditentukan maka tidakada lagi pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkhusus penggantian,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika SW ditentukan sebagai pihak merugikan atau yang bertanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara, maka secara otomatis dia pula yang layak ditetapkan sebagai tersangka.
Baginya, itu pandangan mereka apabila ada yang lain namun berbeda dengan yang bersangkutan makan tentu wajar-wajar saja, satu lagi jika telah ditetapkan tersangka maka SW bebas melakukan pra peradilan karena itu merupakan hak mereka.
Kejaksaan sendiri menetapkan SW sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indoncsia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200juta. (Mewa)
Komentar