Kejari Sorong Belum Tentukan Tersangka Korupsi ATK, Tapi Tersangka PUSLING

SORONG, – Setelah menunggu berjam-jam terkait kabar penetapan tersangka dugaan korupsi ATK Kota Sorong tahun 2017 di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin malam (15/3/21) sejumlah wartawan yang menanti kabar penetapan tersangka tersebut dihadapkan dengan kenyataan rilis kasus dugaan korupsi lainnya.

“Malam ini Kami akan merilis penetapan tersangka dugaan korupsi Pusling di Kabupaten Tambrauw dengan empat orang tersangka yaitu PT, LB, YAW dan KK dengan kerugian negara 1 Miliar lebih,” ujar kasi Pidsus Kejari Sorong, Fuad di Kantor Kejari Sorong.

Terkait dugaan korupsi ATK, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih mengatakan belum bisa menetapkan tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan.

“Kasus korupsi tidak semudah itu. Harus ada dua alat bukti. Serta ahli dari BPKP. Belum kami dapat dan belum bisa tetapkan tersangka. Kami harus hati-hati karena menyangkut hak orang. Kita akan bekerja sampai tuntas. Berikan kami waktu. Kami tidak ingin menzolimi orang. Saya ada program 100 hari kerja, ini baru hari ke 15,” ujar Kajari.

Ia juga mengharapkan doa supaya penyidik sehat dan dapat selesaikan serta menuntaskan perkara tersebut sebelum 100 hari kerjanya.

“Terkait jumlah saksi kegiatan ATK BPKAD ada 17 saksi yang sudah diperiksa,” imbuhnya.

Sejumlah wartawan yang menanti rilis penetepan tersangka dugaan Korupsi ATK merasa kecewa, karena informasi yang didapat tidak seperti yang diinginkan. Dugaan korupsi ATK sangat menyita perhatian publik, karena disinyalir menyangkut sejumlah pejabat daerah dengan kerugian negara cukup besar, dan beberapa kali mahasiswa melakukan unjuk rasa meminta keseriusan penanganan kasus tersebut.

“Iya kami dapat informasinya penetapan tersangka dugaan korupsi ATK. Karena siang tadi infonya mereka ekspos perkara. Ternyata kena prank, yang diberitakan akhirnya dugaan korupsi di Tambrauw,” ujar Ila salah satu wartawan. (Oke)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar