MANOKWARI, PAPUA BARAT – Pengadilan Tipikor Manokwari kembali menggelar persidangan lanjutan dugaan tindak pidana korupsi audit BPK terhadap pemerintah Kabupaten Sorong, di Manokwari, Selasa lalu (30/4/24).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang pemeriksa di BPK Papua Barat yaitu Faradilah Sudirman, Ardiansyah, Nurul Adiyati Rahma, Arlina Jakob dan Rescie Pratama Batti alias Reski, dan kepala kesekretariatan BPK Papua Barat, Kasman Alwi.
Terungkap bagi-bagi uang didalam kamar hotel di Kota Sorong berawal dari Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, yang memberikan sejumlah uang tunai kepada 5 Pemeriksa pengkondisian hasil BPK yang diduga dilakukan terdakwa Patrice Sihombing, kepala Perwakilan BPK, Abu Hanifa Pengendali Teknis dan David Patasaung Ketua Tim Pemeriksa kepatuhan belanja Daerah tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sorong dan Instansi teknis lainya.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH MH dan Hakim Anggota Pitayartanto SH serta Hermawanto SH, saksi Faradilah, mengaku terima uang setelah exit meeting, di siang hari Sabtu.
“Saya ditelpon disuruh ke kamar dan siap-siap ke kamar sebentar lalu di kasih uang 80 juta di kantong plastik warna hitam,” kata Faradilah saat ditanya Jaksa Penuntut umum JPU KPK.
Faradilah bertugas sebagai anggota Tim pemeriksa belanja modal di Pemkab Sorong. Dalam pemeriksaan tersebut, Faradilah menemukan 49 temuan namun oleh ketua Tim hanya memasukan 20 temuan kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK.
Selain itu Saksi Ardiansyah mengaku menerima uang tunai Rp75 juta setelah dihubungi David untuk menghadap ke kamar. Begitu juga dengan saksi Nurul yang menerima Rp75 juta serta Arina Jakob menerima sebanyak Rp75 Juta dan Rp 20 juta dari David. Sedangkan Resky Pratama menerima uang tunai sebesar Rp80 juta.
Setelah menerima uang para pemeriksa itu kembali ke Manokwari, kemudian mendapat kabar adanya pres rilis dari KPK mengenai operasi tangkap tangan, selang beberapa hari tim KPK menggeledah mes tempat tinggal mereka di Manokwari sejumlah uang yang diberikan David ke pemeriksa disita namun ada juga yang menyetor kembali ke kas Daerah Pemkab Sorong serta ada yang mengembalikan ke tim audit internal BPK.
Proses pemeriksaan dana hibah di Pemkab Sorong terjadwal selama 53 Hari oleh tim yang dipimpin David Patasaung, lima auditor ditugaskan berdasarkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah OPD.
Ardiansyah dalam keterangan mengaku bahwa sebagai auditor BPK pihaknya telah diberikan fasilitas dari Negara, berupa uang harian dan fasilitas transportasi.
Sementara Nurul mengaku bahwa Ia bertugas melakukan pemeriksaan belanja Hibah di 12 Dinas yang ada di Kabupaten Sorong beberapa diantaranya yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindagkop, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Dinas PUPR.
“Dari 12 Dinas hanya 10 yang di cek, sedangkan dua Dinas belanja hibah belum di cairkan waktu itu,” kata Nurul
Teknis kerjanya yakni menerima dokumen kemudian melakukan konfirmasi dan wawancara dengan sampel.
Kehadiran Kepala Kesekretariatan BPK Papua Barat Kasman Alwi untuk memberi keterangan seputar transferan sejumlah uang dari tim pemeriksa ke rekening yang disebut sebagai rekening Penampungan.
Dimana Kasman Alwi yang bukan tim pemeriksa itu mengakui terdapat Uang Rp15 Juta ditransfer dari pemeriksa di Sorong untuk keperluan biaya ulang Tahun Pimpinan bernama Pius Lustrilanang Tim BPK Wilayah VI.
“Uang masuk ke rekening penampungan untuk biaya ulang tahun pimpinan,” jelas Kasman saat ditanya Uang 15 juta yang ditransfer oleh Faradilah.
Kasman pun mengakui terdapat sejumlah uang yang digunakan di rekening penampungan untuk biaya perjalanan ke Purwokerto dalam rangka menghadiri undangan pengukuhan Guru Besar di Universitas Jendral Sudirman.
“Untuk kebutuhan makan minum dan akomodasi di sana (Purwokerto),” katanya saat ditanya uang sekitar Rp20 juta yang dikirim ke rekening penampungan.
Kendati demikian Kasman meyebut rekening penampungan yang dibuat terkait dengan duit sisa kegiatan-kegiatan di Kantor BPK.
Ketiga terdakwa Patrice Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung, kembali ke tahanan dimana mereka dititipkan di Lapas Manokwari dam sidang akan dilanjutkan 14 Mei 2024 mendatang.
Sebelumnya majelis Hakim pengadilan Tipikor Manokwari menjatuhkan vonis kepada Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso 1 Tahun 10 Bulan Penjara kemudian , Evert Segidifat dan Maniel Syaftle masing-masing 2 Tahun penjara. Jaksa Penuntut umum mengajukan banding usai putusan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua pengadilan Manokwari. (**/Oke)
Komentar