Kadisdik Kota Sorong : Kuota Sekolah Negeri Dibatasi dan Iuran Komite Dikurangi Saat PPDB

SORONG, PBD- Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuli Atmini, menegaskan hasil pertemuan Dinas Pendidikan, para Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA dan DPR telah memutuskan juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran baru.

“Jadi pertemuan ini agar menyatukan persepsi untuk juknis PPDB terutama kuota penerimaan siswa di sekolah negeri memang dibatasi kalau untuk sekolah swasta tidak dibatasi,” ungkap Kadis Pendidikan Yuli Atmini, saat ditemui media Rabu (7/6/23).

Jelasnya, jadi jumlah siswa yang boleh diterima oleh setiap sekolah negeri itu tidak boleh melebihi, selain itu juga dalam juknis mengatur tentang besaran persenan siswa yang harus diterima.

“Nah, misalnya zonasi artinya siswa disekitar sekolah itu 50% kemudian afirmasi harus menerima anak-anak Papua sekian persen,” ucapnya.

Yuli bilang, ada juga menyangkut kepindahan orang tua artinya siswa ini tidak masuk zonasi tetapi orang tuanya pindah ke suatu tempat maka bisa diterima.

Beber Yuli, untuk komite atau sumbangan sesuai aturan dalam juknis bagi sekolah negeri itu dikurangi hal terkait dengan pembelian seragam sekolah. Sehingga dalam rincian kebutuhan siswa tidak perlu dimasukan lagi biaya baju seragam.

“Bagi orang tua yang mau beli baju seragam sekolah diluar sekolah juga diperbolehkan,” katanya.

Ditegaskannya, apabila ada sekolah yang melanggar aturan tersebut tolong disampaikan kepada pihak dinas, sebab akan diberikan sanksi sesuai kesalahan dari penyalahgunaan peraturan yang telah ditetapkan dalam juknis.

“Terkadang juga masyarakat menyampaikan hal seperti itu kepada dpr namun kenyataannya tidak seperti itu, terlihat dari hasil pertemuan bersama dpr banyak kepala sekolah sampaikan bahwa tidak seperti sebetulnya,” tandasnya.

Lanjutnya, kemungkinan pelapor ini adalah mereka yang tidak mengikuti rapat komite ataupun bukan orang tua murid dari sekolah tersebut.

Tambahnya, disisi lain untuk pembelian buku juga perlu diketahui bahwa orang tua tidak diwajibkan harus membelinya. (Mewa)

Komentar