“Sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing orang, dari 29 orang yang diamankan, bila ada unsur tindak pidana akan kami proses lanjut, kita menunggu hasil pemeriksaan”.
“Kami dari pihak kepolisian mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Manokwari yang kondusif, sampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur UU No 9 Tahun 1998. Di mana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 UU No 9 Tahun 1998, yaitu :
1. Menghormati hak hak kebebasan orang lain.
2. Menghormati aturan aturan moral yang di akui umum.
3. Mentaati hukum dan peraturan perundang-undang yang berlaku.
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum ; serta
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jika tidak sesuai di atas maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan (pasal 15 UU No 9 Tahun 1998)
Hingga berita ini di turunkan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 29 di Kabupaten Manokwari dan 7 orang di Kota Sorong. (541)
Komentar