Jawaban Polisi terkait aksi Demo di Papua Barat

Selanjutnya, dalam rilis dari kepolisian tersebut juga mengatakan penyampaian aspirasi memang dijamin Undang-undang Dasar 1945, akan tetapi tetap ada aturan dan ketentuan didalamnya.

“Dalam penyampaian aspirasi memang di jamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 di mana diatur dalam UU No 9 Tahun 1998. Namun ada aturannya dan ketentuannya yg juga harus di patuhi. Berdsarakn UU No 9 Tahun 1998 Pasal 15, pelaksaan penyampaian pendapat di muka umum dapat di bubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud pasal 6 pasal 9 (2) dan ayat (3), pasal 10, pasal 11” dijelaskan dalam rilisnya.

__

Dalam rilis kepolisian tersebut juga menuliskan mengenai ketentuan aksi dalam pasal 16 UU No 9 Tahun 1998.

“Dalam Pasal 16, Pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku”.

Selain itu, dalam penjelasannya mengatakan penyidik daripihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing peserta yang ditahan.

Komentar