- Wakil Paslon Nomor Urut 1 Cacat Hukum
Calon Bupati Sorsel nomor urut 3, Yance Salambauw didampingi pasangannya dr. Felix Duwith mengatakan bahwa wakil paslon nomor urut 1, Alfons Sesa yang berpasangan dengan petahana Samsudin Anggiluli tidak sesuai dengan syarat dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 69 ayat 1 juncto pasal 5 menuturkan bahwa KPU mewajibkan TNI/Polri, ASN, DPR, DPRD, DPD yang maju pemilihan kepala daerah harus mundur secara resmi dari instansinya paling lama 60 hari setelah penetapan pasangan calon atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini dibuktikan dengan SK Pemberhentian dari instansinya.
“SK Pemberhentian itu yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 60 hari setelah penetapan pasangan calon dan tanggal 8 November deadlinenya. Kalau lewat dari itu, ya dianggap tak memenuhi syarat. Saat debat pertama kami meminta kejelasan ini tapi KPU tidak bisa menunjukan bukti surat sehingga kami walkout tidak mengikuti tahapan debat publik,” terang Yance.
Sebelum menjadi Paslon, Yance yang berprofesi sebagai advokat ini merasa KPUD tebang pilih terhadap paslon. Dimana ia mencontohkan wakilnya yang merupakan seorang dokter PNS di Sorsel telah mengurus surat pemberhentian sebagai PNS dan pengurusannya sekitar 10 hari kerja.
Syarat pencalonan adalah syarat yang harus ditaati sesuai UU yang berlaku. Ini adalah Surat pemberhentian bukan surat keterangan proses pemberhentian. Akan lucu jadinya, mana bisa dokumen syarat tidak bisa dipenuhi tapi bisa selesai proses pemilu.

“Wakil kami paslon 3 sama golongannya dengan wakil Paslon nomor urut 1 yaitu golongan 4 B dan bisa melengkapi berkasnya. Prosesnya tidak lebih dari 10 hari. Jadi kalau alasan golongan tidak masuk akal,” sesal Yance yang merupakan paslon jalur independen.









Komentar