SORONG, PBD- Gunakan dopis saat menangkap ikan di perairan Salawati Raja Ampat, dua nelayan berinisial RF dan LO, akhirnya berhasil diamankan Ditpolairud Polda Papua Barat.
Wadir Polairud Polda Papua Barat, AKBP Andi Prihastomo, melalui jumpa pers bersama sejumlah awak media di kantor Ditpolairud Polda Papua Barat di Kelurahan Tampa Garam Kota Sorong, Papua Barat Dayam Senin (31/7/23), mengatakan melakukan penangkapan terhadap kedua nelayan berdasarkan laporan masyarakat.
“Kami dapat laporan dari masyarakat kalau di Kampung Kapatlap dan Waioele, Kabupaten Raja Ampat, ada aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom rakitan alias dopis. Laporan masyarakat sejak tanggal 23-Juli-2023, maka tim langsung berseger ke TKP sambil menyamar dan melakukan penyisiran di Pulau Senapan, kemudian melihat sebuah perahu yang dicurigai sedang melakukan pengeboman ikan,” ujar Wadir
Kemudian, Tim langsung memeriksa isi dalam perahu dan menemukan beberapa barang bukti berupa 3 botol bahan peledak siap pakai, 1 buah senter warna kuning, 1 perahu kayu warna abu-abu hitam milik kedua, 2 masker selam, 1 unit komposer, selang kompresor, 1 dus korek kayu, 2 mesin tempel 15PK yamaha, dan ikan sekitar 100 kg ikan jenis Lalosi.
Dikatakannya, adapun peran masing-masing pelaku dimana RF berperan sebagai penyelam untuk mengambil ikan kemudian LO berperan sebagai pelempar dan pemilik bom ikan. Akibat dari perbuatan kedua pelaku telah menjalani proses sebagai tahanan di Rutan Ditpolairud Polda Papua Barat.
Tidak hanya itu, Negara pun mengalami kerugian yang kurang lebih Rp 150.000.000, kedua Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”.
Kemudian juga sudah melanggar UU RI Darurat 1948 Nomor 17 dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara.
“Atau dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)”tambahnya. (Mewa)
Komentar