Polres Sorong Lakukan Sosialisasi Terkait Kebijakan Pergantian Warna TNKB

SORONG,- Terkait adanya kebijakan Korlantas Polri untuk penerapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang umumnya masyarakat tahu pergantian dari plat warna dasar hitam menjadi warna dasar putih sementara dalam proses sosialisasi tahap awal oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Kota, Kamis (2/6/22).

Kasat Lantas Polres Sorong Kota, Iptu Ryo Guntur Triatmoko, saat ditemui insan pers usai melakukan sosialisasi mengatakan, saat ini masih dalam proses sosialisasi yang dilaksanakan terlebih dahulu yakni untuk Wilayah DKI Jakarta kemudian menyebar ke seluruh Indonesia dan pasti akan sampai di Wilayah Papua Barat khususnya Kota Sorong dengan tujuan untuk memaksimalkan penggunaan kamera etle atau tilang elektronik.

“Informasi yang saya dapat dari Korlantas mulai pada pertengahan bulan juni 2022, akan tetapi penerapan itu bertahap dalam artian tidak langsung seperti satu waktu kendaraan akan diganti untuk TNKB nya, yang diutamakan adalah pertama kendaraan baru apabila masyarakat memiliki kendaraan baru, nah, itu akan mendapatkan plat nomor atau tnkb warna putih kemudian kendaraan yang habis masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang,” terang Triatmoko.

Meskipun kebijakan pergantian warna plat nomor kendaraan belum dilaksanakan serentak, Satuan Lalu Lintas Polres Sorong Kota saat ini mulai melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Sementara itu hingg saat ini, terkait tilang elektronik sendiri belum diberlakukan untuk Wilayah hukum Polres Sorong Kota.

“Karena belum dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk wilayah papua barat fasilitas yang sudah disiapkan untuk pemberlakukan tilang elektronik ini tepatnya di kabupaten manokwari,” tutupnya. (Mewa)

Komentar