SORONG, PBD – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat statistik tindak pidana korupsi hingga 27 Januari 2023 urutan pertama masih ditempati kasus penyuapan diikuti kasus pengadaan barang/jasa. Hal ini diungkap Kepala Satuan Tugas Kampanye, Direktorat sosialisasi dan kampanye antikorupsi KPK RI, Dotty Rahmatiasih saat mengisi kegiatan lokakarya strategi komunikasi kampanye antikorupsi di tanah Papua yang dilakukan hybrid di Kota Sorong, Papua Barat Daya, belum lama ini.
Dikatakan oleh Dotty KPK mencatat ada 904 kasus penyuapan, 277 kasus pengadaan barang/jasa, 57 kasus penyalahgunaan anggaran, 50 kasus pencucian uang, 27 kasus pungutan/pemerasan, 25 kasus perijinan dan 11 kasus merintangi proses KPK.
Dimana kasus penyuapan ini berkaitan dengan banyak hal, mulai dari terkait kebijakan/regulasi, memuluskan perijinan, memperoleh jabatan tertentu serta menjadi budaya.
Ditambahkan Dotty bahwa sesuai dengan hasil Survei Penilaian Integritas tahun 2022, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan suap atau gratifikasi masih terjadi di semua kriteria instansi. Selain pemerintah Kabupaten, korupsi dalam pengadaan barang jasa masih terjadi di semua kriteria instansi. Selain itu, korupsi dalam promosi atau mutasi SDM (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Oleh karena itu, Dotty mengajak semua pihak untuk jangan mau menjadi korban korupsi dan jangan mau menjadi pelaku korupsi dengan mendeklarasikan diri anti korupsi, menjadi teladan, mematuhi kode etik profesi, patuh laporan LHKPN, tolak segala bentuk gratifikasi, cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui. (Oke)
Komentar